Calon Perseorangan di Pilkada Parepare 2024 Minimal Miliki 10.966 Dukungan
Berita Baru, Parepare – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar sosialisasi tentang jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan pada Pilkada 2024.
Kegiatan itu berlangsung di Hotel Kenari, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
KPU Parepare mengungkapkan calon perseorangan di Pilkada Parepare 2024 harus memiliki dukungan 10.966 suara dan minimal tersebar di tiga kecamatan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.
“Untuk di Parepare yang menggunakan DPT terakhir itu minimal berjumlah 10.966 suara dan minimal yang tersebar di tiga kecamatan,” kata Koordinator Devisi (Kordiv) Teknis dan Penyelenggaraan KPU Parepare, Nur Islah, Jumat (3/5/2024).
Pendaftaran calon kepala daerah (cakada) Parepare yang maju perseorangan atau independen akan dibuka dimulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
“Kami di KPU Parepare menyampaikan ke masyarakat bagi yang ingin mendaftarkan diri (jalur perseorangan, silakan mengikuti persyaratan yang ditetapkan,” jelasnya.
Bentuk dukungan, lanjut Nur Islah, KPU Parepare akan tetap siap menyambut bakal calon Wali Kota Parepare yang ingin maju jalur perseorangan.
“Kami telah menyediakan helpdesk di Kantor KPU Parepare bagi ada calon yang datang berkonsultasi mengenai persyaratan jalur perseorangan,” imbuhnya.