Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

parepare

BKPSDMD Akan Periksa Kepsek SMPN 3 Parepare Usai Cekcok dengan Guru



Berita Baru, Parepare – Polemik guru dengan kepala sekolah SMPN 3 Kota Parepare terus berlanjut.

Saat ini, Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus dengan Dinas Pendidikan hingga Inspektorat akan melakukan pemeriksaan Kepala SMPN 3 Parepare, Hartono.

Pemeriksaan Hartono dijadwalkan hari ini, Senin (15/5/2023).

Adriani Idrus mengungkapkan polemik antara guru dan kepala sekolah ini telah di ketahui Wali Kota Parepare.

Namun pihaknya belum memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

“Bapak Wali Kota sudah tahu yang telah disampaikan ke kami secara lisan mengenai polemik yang terjadi di SMPN 3,” ungkapnya, Senin (15/5/2023).

“Tapi kami belum memanggil kepsek yang bersangkutan,” katanya menambahkan.

Kepala BKPSDMD Parepare akan segera memanggil kepala sekolah tersebut untuk melakukan meminta keterangannya.

Agar laporannya bisa lengkap dan akan di sampaikan ke pembina kepegawaian untuk menetapkan keputusan.

“Mungkin hari ini, kami bersam Inspektorat dan Dinas Pendidikan akan melakukan pemeriksaan,” kata Adriani.

“Kami akan meminta keterangan dari kepala sekolah sehingga laporan bisa lengkap secara tertulis,” sambungnya.

“Laporan itu akan disampaik ke pejabat pembina kepegawaian untuk menetapkan keputusan,” katanya.

Sebelumnya, 29 guru SMPN 3 Parepare telah mengadu ke DPRD Parepare. Mereka mencurahkan semua keluh kesahnya ke Komisi II.

Adriani Idrus menyebut telah mengambil kesimpulan keresahan guru yang merasa kenaikan pangkatnya dipersulit.

“Kami telah menangkap keresahan guru yang meras dipersulit kenaikan pangkat atau menundanya sampai bulan April kemarin dan termasuk juga untuk bulan Oktober nanti,” ujarnya.

Adriani menekankan jika guru telah memenuhi untuk kenailan pangkat dan merasa terkendala di kepala sekolah, boleh menyampaikan ke Dinas Pendidikan.

“Saya perlu tekankan, kalau ada guru-guru sudah memenuhi kenailan pangkat dan merasa terkendala di kepala sekolah, boleh langsung menyampaikan sesuai jabatan di Dinas Pendidikan,” pesannya.

“Kalau masih mengalami kendala, boleh langsung usulkan ke BKPSDM agar tidak tertahan kenaikan pangkatny,” tutupnya.