Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

bawaslu
Ketua Bawaslu Parepare sedang melakukan pengawasan pemeriksaan berkas bacaleg bersama KPU. (Foto: Humas Bawaslu Parepare)

Bawaslu Parepare Imbau KPU dan Parpol Agar Lebih Teliti Periksa Berkas Administrasi Bacaleg



Berita Baru, Parepare – Tim fasilitasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kota Parepare melakukan pengawasan pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).

Sebelumnya, pengajuan pendaftaran bacaleg DPRD Kota Parepare berlangsung mulai 1-14 Mei 2023.

Pantauan Beritabaru.co Sulsel di kantor KPU Parepare, hari terakhir pengajuan pendaftaran masih sibuk menerima partai politik.

Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Parepare, Nur Islah mengimbau agar KPU tetap cermat dalam melakukan pemeriksaan berkas penerimaan bacaleg.

“Hari ini, hari terakhir jadi kami meminta KPU untuk mencermati pendaftaran dalam melakukam pemeriksaan saat pemerimaan bakal calon,” katanya.

“Juga memberi perlakuan yang sama dan adil kepada setiap parpol yang datang ke KPU,” sambungnya.

Tak hanya itu, Nur Islah mengatakan agar parpol setiap pengajuan agar memperhatikan kebenaran dan kelengkapan berkas administrasinya.

“Kami juga mengingatkan agar memperhatikan kebenaran, kelengkapan berkas administrasi yang disetor,” katanya.

Sementara, Ketua Bawaslu Parepare, Muh Zainal Asnun mengatakan pengawasan selama pengajuan pendaftaran bacaleg ke KPU.

“Hal ini dilakukan bentuk pencegahan terjadinya penanganan pelanggaran dan terjadinya sengketa proses.

“Setelah ini ada sub tahapan diserahkan ke KPU benar, lengkap dan sesuai yang diatur pada peraturan perundag-undangan,” tambahnya.

Sekedar informasi, pada PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, pasal 32 ayat 2 disebutkan bahwa dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol
b. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B-Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1); dan
c. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 sampai pasal 23.