Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

pj wali kota parepare
Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali saat membacakan sambutan Kemendagri di Pelantikan anggota DPRD Parepare. (Foto: Humas Pemkot Parepare)

Akbar Ali Hormati Keputusan Kemendagri Soal Pergantian Pj Wali Kota Parepare



Berita Baru, ParepareMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengganti Akbar Ali sebagai Pj Wali Kota Parepare menjelang Pilkada 2024.

Akbar Ali mendukung penuh keputusan Mendagri yang menetapkan Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani sebagai penggantinya.

Pergantian Pj Wali Kota Parepare ini berdasarkan keputusan Mendagri Nomor: 100.2.1.3-3700 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Wali Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan.

Keputusan tersebut ditandatangani langsung Tito Karnavian dan disahkan Plh Kepala Biro Umum Kemendagri Evan Nur Setya pada 9 September lalu.

“Memberhentikan saudara Dr. Drs. Akbar Ali, AP., M.Si Kepala Pusat Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri sebagai Penjabat Wali Kota Parepare. Mengangkat Dr. Abdul Hayat, M. Si. Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulsel sebagai penjabat Wali Kota Parepare,” bunyi kutipan surat keputusan Mendagri tersebut.

Surat keputusan itu ditetapkan sejak 9 September 2024 lalu. SK itu ditandatangani oleh Plh Kepala Biro Umum Kemendagri Evan Nur Setya Hadi. Dalam keputusan itu juga tertulis nama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Pada diktum keempat tertulis masa jabatan Penjabat Wali Kota yakni paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Sekadar diketahui, SK Akbar Ali sebagai Pj Wali Kota Parepare belum sampai satu tahun. Namun dirinya diganti menjelang berakhirnya masa jabatan sesuai SK Mendagri yakni 31 Oktober 2024.

Akbar Ali mengaku belum menerima surat keputusan Mendagri terkait pencopotannya dari Pj Wali Kota Parepare. Namun dia menghargai segala keputusan dari pemerintah pusat.

“Apapun keputusan itu harus kita terima dengan baik. Saya sebagai Pj wali kota akan mengawal seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” tegas Akbar Ali kepada wartawan, Senin (16/9/2024).

Akbar Ali menganggap pergantian pejabat merupakan hal yang lumrah terjadi di birokrasi. Dia menyadari posisinya sebagai pejabat yang hanya menjalankan tugas dan perintah dari pemerintah pusat.

“Kalaupun memang hal itu ada pergantian wali kota, itu sebuah hal yang wajar dan normal dan itu biasa terjadi,” tuturnya.

Dia berharap kabar pemberhentiannya tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Akbar Ali menegaskan keberlanjutan roda pemerintahan harus dipastikan berjalan.

“Mari kita jaga agar Parepare ini dalam kondisi kondusif tentram dengan adanya SK (dari Kemendagri) ini mudah-mudahan tidak menjadi polemik yang berlebihan,” harap Akbar Ali.

Dia pun menyerahkan sepenuhnya Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh untuk menindaklanjuti surat keputusan (SK) Kemendagri. Akbar Ali mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti lebih jauh hal itu.

“Bapak Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Jadi pak gubernur lah yang berhak menerima pertama ketika SK tersebut dikirimkan,” terang Akbar.