Oknum ASN di Parepare yang Ajak Perang Terancam 5 Tahun Dipenjara
Berita Baru, Parepare – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial FN (48) di Kota Parepare, terancam hukuman 5 tahun penjara.
Setelah video FN berisi pernyataan provokatifnya menyebar luas di media sosial dan mendapatkan reaksi keras dari berbagai kalangan.
Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan setelah video provokatif yang berisi ajakan perang.
Dan bahkan, kata Arman Muis, video FN juga berkeinginan menjadikan Parepare seperti Poso beredar luas di media sosial.
“Setelah video tersebut viral, banyak riak dari masyarakat yang menyampaikan ke institusi kepolisian bahwa ini harus segera ditindaklanjuti,” kata Arman.
“Selain itu, adanya sekelompok pihak yang melakukan pelaporan ke kantor kepolisian untuk segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Pernyataan kontroversial FN tersebut diucapkan dalam sebuah diskusi publik yang digelar di salah satu kafe di Jalan Mattirotasi, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Diskusi tersebut membahas mengenai pendirian Sekolah Kristen Gamaliel di Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
FN dijerat dengan Pasal 160 KUHP atau Pasal 156 huruf A KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.