Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

parepare
Kapolsek Ujung Kompol Suardi sedang melakukan interogasi ke pelaku curanmor. (Foto: Beritabaru.co)

Eks Buruh Bulog di Parepare Curi Motor Berdalih Butuh Biaya Persalinan Istrinya



Berita Baru, Parepare – Aldi (23) pria asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap oleh tim Unit Satreskrim Polsek Ujung, Kota Parepare.

Mantan buruh Bulog itu ditangkap polisi setelah mencuri motor petugas kebersihan di Kota Parepare.

Ali nekat membawa kabur motor yang terparkir di Jalan Lingkar, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, dengan alasan butuh uang.

“Pelaku curanmor di amankan di kos-kosannya serta barang buktinya sebuah sepeda motor,” kata Kapolsek Ujung Kompol Suardi, saat press release, Senin (8/7/2024).

Suardi menurutkan, peristiwa terjadi pada Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 Wita.

Saat itu, kata dia, kendaraan roda dua tersebut ditinggalkan korban di dalam lapak warung untuk melakukan pekerjaannya sebagai pengangkat sampah.

“Motor merek Yamaha Mio M3 warna hijau toska, milik korban diparkir dalam salah satu warung penjual nasi kuning di TKP saat ingin mengangkat sampah,” ujar Suardi.

Korban pun merasa kaget karena tidak lagi menemukan sepeda motor miliknya. Padahal motornya diparkir tidak jauh dari tempatnya mengangkat sampah.

Atas kejadian tersebut, akhirnya korban melapor ke Mapolsek Ujung, Kota Parepare.

“Setelah dilakukan penyelidikan yang dilakukan oleh tim, dan dikantongi ciri-ciri pelaku dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

“Kemudian pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor di bawah ke Polsek untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” lanjut dia.

Berdasarkan pengakuannya, kata Suardi, Ali nekat mencuri motor tersebut karena sedang terpaksa alias kepepet membutuhkan uang.

Pelaku mengaku, lanjut dia, membutuhkan uang untuk biaya persalinan anak keduanya karena istrinya sedang hamil yang telah berusia 8 bulan.

“Mencuri karena butuh uang untuk biaya persalinan istrinya kemudian terjadi pencurian motor yang dilakukan pelaku,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku juga tidak memiliki pekerjaan setelah berhenti kerja sebagai buruh Bulog.

Atas perbuatannya itu, pelaku curanmor dijerat dengan pasal 362 ayat 1 ke-4e Subs Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.