Update Real Count KPU 65,15 Persen di Sulsel: Nasdem Menang, Demokrat Masuk Lima Besar
Berita Baru, Makassar – Partai Nasdem masih memimpin hasil perhitungan suara sementara atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sedangkan Partai Demokrat berada masuk lima besar berdasarkan data terkini pada Minggu (25/2/2024) pukul 15.00 Wita.
Dilansir dari lama KPU di website pemilu2024.kpu.go.id, berdasarkan perhitungan suara sementara di lakukan di 17.171 dari 26.357 tempat pemungutan suara (TPS).
Perolehan saura Nasdem di Sulsel mencapai 472.256 suara atau 17,55 persen dari total suara yang sudah resmi dihitung KPU.
Sedangkan di posisi kedua ada Partai Gerindra dengan torehan 413.734 suara atau sekitar 15,37 persen.
Posisi ketiga dan seterusnya ditempati oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dengan perolehan 408.787 suara atau 15,19 persen dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meraih 238.900 suara atau 8,88 persen.
Lalu, di posisi kelima diikuti Partai Demokrat dengan memperoleh 224.335 suara atau 8,34 persen. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 215.157 suara atau 7,99 persen.
Kemudian, PAN dengan 180.375 suara atau 6,7 persen, PKS dengan 179.355 suara atau 6,66 persen, PDI Perjuangan dengan 170.659 suara atau 6,34 persen.
Dengan perolehan suara tersebut, kesembilan partai politik di atas berpotensi lolos atau mendapatkan kursi di DPRD Sulsel karena melewati ambang batas parlemen atau parliamentary treshold yakni 4 persen.
Sementara terdapat sembilan partai politik lainnya belum menyentuh 4 persen seperti, Partai Gelora 1,86 persen, Hanura dengan 1,51 persen, Perindo 1,23 persen, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 0,79 persen, PBB dengan 0,51 persen.
Kemudian, disusul Partai Garuda dengan 0,36 persen, Partai Ummat dengan 0,31 persen, Partai Buruh 0,23 persen, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan 0,15 persen.
Data tersebut merupakan hasil rekap 17.171 dari 26.357 TPS atau 65,15 persen.
Catatan:
*Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
*Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.