Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store
Pangerang Rahim serahkan Ranperda ke pimpinan DPRD Parepare.

Pangerang Rahim Serahkan Ranperda Perubahan APBD ke Pimpinan DPRD Parepare



Berita Baru, ParepareWakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare.

Rapat paripurna kali ini tentang penyerahan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Parepare Tahun 2023.

Kegiatan itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai III, Kantor DPRD Kota Parepare. Senin, (11/9/2023).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I, Tasming Hamid dan Wakil Ketua II, Rahmat Sjamsu Alam dan diikuti oleh sejumlah anggota DPRD Kota Parepare dan pejabat lingkup Pemkot Parepare.

Pangerang Rahim menyampaikan permohonan dan harapan kepada DPRD Kota Parepare berkenan melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan Perda.

Dia mengatakan agar dapat ditetapkan menjadi Perda dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengingat waktu pembahasannya memang sangat singkat.

“Beberapa hal yang saya sampaikan tadi masih merupakan gambaran umum sebagai Pengantar Nota Keuangan terhadap rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023, Kemudian terkait dengan hal-hal yang bersifat teknis tentunya akan dikomunikasikan lebih lanjut pada rapat-rapat di Banggar pada saat pembahasan anggaran yang dilakukan bersama-sama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan SKPD dan jikalau masih ada yang lebih teknis atau lebih terinci terkait dengan SKPD maka dapat direkomendasikan untuk dicermati pada rapat komisi, dan saya ingatkan untuk memperhatikan tiga taat, yaitu taat Azas, taat administrasi dan taat anggaran,” ucap Pangerang.

Pangerang menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Parepare atas dukungan dan kerjasamanya sehingga Rapat Paripurna DPRD tersebut dapat terlaksana dan berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Kami berharap semoga pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ungkapnya.