Siap-siap, Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP Mulai 1 Januari 2024
Berita Baru, Jakarta – Kementerian ESDM bakal mengatur pembelian LPG 3 kg dengan mendata dan mencocokkan data pengguna.
Aturan itu direncanakan mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang terdaftar saja yang bisa membeli LPG 3 kg.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementrian Tutuka Ariadji menjelaskan keputusan ini agar subsidi pemerintah lebih tepat sasaran dan dapat dinikmati seluruh masyarakat kurang mampu.
“Data konsumen pengguna LPG 3 kg sebagai tindak lanjut nota keuangan tahun anggaran 2023 menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi gas LPG 3 kg,” jelasnya.
“Ini akan menjadi basis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” katany, dalam keterangan resminya, Kamis (24/8/2023).
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomo 104 tahun 2007 dan nomor 38 tahun 2019, Lpg 3 Kg diperuntukkan untuk rumah tangga dan usaha mikro digunakan memasak, nelayan dan petani sasaran.
Tindak lanjutnya, terbitlah keputusan Menteri ESDM nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran.
Kemudian keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang penahanan wilayah dannwaktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran.
Tutuka menegaskan di pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg.
Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.
Sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran kepada Lembaga Penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai 6 Maret sampai 3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi.
Sebelumnya di 2022 Pertamina juga telah melaksanakan uji coba sistem di 5 kecamatan yaitu Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram).
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, pemerintah bersama Kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap Agen, Pangkalan atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG 3 kg ke LPG nonsubsidi.
“Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat,” tegasnya
Sebagai informasi, realisasi volume LPG 3 kg tiap tahunnya terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 4,5%. Sebaliknya, realisasi volume LPG nonsubsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9%.
Pada 2019, realisasi volume LPG 3 kg sebesar 6,84 juta metrik ton, kemudian naik menjadi 7,14 juta metrik ton di 2020 dan 7,46 juta metrik ton di 2021 hingga mencapai 7,80 juta metrik ton di tahun 2022.
Di periode yang sama, realisasi volume LPG nonsubsidi mengalami penurunan dari 0,66 juta metrik ton di tahun 2019 hingga hanya sebesar 0,46 juta metrik ton di tahun 2022.
Bentuk-bentuk lain penyalahgunaan LPG 3 kg adalah penimbunan, penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Daerah, penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi (lintas Kabupaten/Kota atau wilayah belum terkonversi minyak tanah ke LPG 3 kg), serta kegiatan pengangkutan LPG 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di Agen.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian LPG 3 kg yang saat ini berlaku.
Pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna LPG 3 kg yang sesungguhnya.
“Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. Selain itu akan dilakukan pemetaan lokasi dan jumlah sub penyalur serta keberadaan pengecer LPG 3 kg,” beber Tutuka.
Pemerintah juga akan melakukan survei langsung untuk memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan LPG 3 kg.
Pemda diharapkan ikut serta melakukan pengendalian ketersediaan LPG 3 kg dalam jumlah memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.
“Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Tapi juga bukan sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama. Untuk itu, dukungan dari Agen dan Pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini,” tutupnya.