Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

sulsel
Kadisnakertrans Sulsel, Ardiles Saggaf menegaskan akan memberantas TPPO di Sulsel. (Foto: Beritabaru.co.Sulsel)

Strategi Disnakertrans Berantas TPPO di Sulsel, Ardiles Saggaf: Permudah Penerbitan Dokumen Calon PMI



Berita Baru, Parepare – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel Ardiles Saggaf elah mengambil langkah untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal itu disampaikan saat memimpin rapat koordinasi (rakor) penempatan Pekerja Migran Indonsia (PMI) di Kantor LTSA-PMI di Kota Parepare, Rabu (5/7/2023).

TPPO sendiri menjadi perhatian penuh pemerintah provinsi untuk memanimalisir terjadinya perdagangan orang ke luar negeri.

Ardiles Saggaf mengatakan langkah strategis yang telah disepakati bersama dengan stakholder terkait lebih memaksimalkan LTSA.

Ia juga menambahkan memaksimalkan prosedur penerbitan dokumen untuk calon pekerja migran.

“Tentu langkah yang bagus adalah bagaimana memaksimalkan yang kita punya LTSA,” ungkapnya.

“Dan kedua, memaksimalkan dalam arti prosedur untuk penerbitan itu mudah, dan tentunya gratis dalam biaya,” katanya.

Kadisnakertrans Sulsel mengatakan jika sudah dioptimalkan, tinggal memperkuat sosialisasi setiap kantong-kantong PMI yang ada di Sulsel.

“Dengan begitu tinggal sosialisasikan ke kantong-kantong PMI yang ada di sulawesi selatan ini. Bahwa mengurus untuk menjadi pekerja migran tidak susah, tidak perlu berbayar atau gratis,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan jika menjadi pekerja imigran legal atau resmi akan mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah

“Jika itu pekerja migran yang prosesural mendapat perlindungan penuh dari pemerintah,” ungkap Ardiles Saggaf.

“Kita juga dengat dari BPJS bahwa warga kita yang bekerja di Papua Nugini contohnya,” sambungnya.

“Dia mengalami kecelakaan kerja, karena bekerja sesuai prosedur, mendapat pengobatan sampai tuntas di sulawesi selatan,” kata Ardiles menambahkan.

Ia menegaskan bukan berarti pekerja migran tidak akan diurus oleh pemerintah.

“Mereka di urus sama pemerintah, bukan berarti non prosesur tidak diurus oleh pemerintah. Tapi tentu kalau prosedural semuanya bisa tercover dengan baik,” pungkasnya.