Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

parepare
Pelaku AU (44) diamankan Polres Parepare setelah mencabuli 3 pelajar SMK.

Oknum Guru Honorer Cabuli 3 Pelajar SMK di Parepare



Parepare – Salah seorang honorer di Kota Parepare melakukan pencabulan anak dibawah umur.

Saat ini tersangka telah mendekam di rumah tahanan Polres Parepare. Pelaku AU (44) tercatat seorang warga Kabupaten Barru.

Dia juga tercatat seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2012 silam.

Saat konferensi pers, Kasatreskrim Polres Parepare AKP Deki Merizaldi menjelaskan waktu kejadian pada bulan Agustus 2022 lalu dan lokasinya di Pekuburan Panroko, Jalan Hikmah, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat.

“Waktu kejadian tanggal 19 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 01.00 Wita dinihari. Pekerjaan pelaku AU (44) ini sebagai honorer di salah satu sekolah menengah kejuruan di Parepare,” jelasnya, Rabu (18/1/2023).

AKP Deki Merizaldi mengatakan korban berusia dibawah umur dan telah dimintai keterangannya yang didampingi langsung orang tuanya masing-masing.

“Korban berinisial RF berjenis laki-laki berusia 15 tahun, S berusia 17 tahun, dan MZ berusia 15 tahun. Dari ketiganya statusnya pelajar di salah satu SMK di Parepare,” katanya.

“Selain itu kami juga mengamankan barang bukti dua handphone. Salah satunya hp tersangka AU (44),” sambungnya.

Kasatreskrim Polres Parepare menerangkan kronologi kejadian pencabulan dibawah umur, berawal dari kegiatan masa bimbingan fisik dan mental atau Madabintal.

“Kegiatan itu untuk peserta didik baru yang digelar salah satu SMK di Parepare. Ketiga korban itu menjadi peserta dalam kegiatan tersebut,” terangnya.

“Saat itu AU (44) seorang diri, lalu memyuruh korban RF (15) disuruh mencium bibirnya. Dengan perasaan takut, ke pelaku yang juga sebagai pembinanya, maka korban melakukannya,” tambah Kasatreskrim Polres Parepare.

Lebih jauh, AKP Deki Merizaldi mengatakan pelaku tiba-tiba melepas ciumannya dan mendorong RF (15) karena ada yang datang.

“Ternyata yang datang korban kedua MZ (15). Keduanya lalu disuruh membuka celananya dan menyuruh untuk mengoral alat kelaminnya,” katanya.

“Tak berselang lama datanglah korban ketiga S (17), dan mereka disuruh sama pelaku AU (44) untuk ketiganya untuk membuka celananya dan melakukan mengoral dan hingga akhirnya,” sambungnya.

Dia juga menyebut setelah kegiatan masa bimbingan fisik dan mental itu, tersangka AU juga meminta korbam RF mengirimkan melalui pesan WhatsApp.

“Selain melakukan mengoral alat kelamin saat acara tersebut, pernah juga RF diperintahkan kepada korban RF melalui pesan WhatApp untuk berfoto tanpa busana dan dikirimkan ke tersangka,” jelasnya.

Pelaku AU (44) dijerat pasal berlapis, yakni pasal 82 ayat 1 dan 2 Junto Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undamg RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. Dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 6 huruf C junto pasal 15 ayat (1) huruf B undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak kekerasan seksual.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.