Ranperda Perizinan Berusaha, Wawali Parepare : Permudah Investasi
Parepare – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna, Rabu (4/1/2023).
Salah satu agenda rapat paripurna itu, mendengar jawaban Wali Kota Parepare terkait padangan umum fraksi-fraksi DPRD Parepare mengenai Ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Parepare yang telah disampaikan sehari sebelumnya, Selasa (3/1/2023).
Dalam penyampaiannya, berbagai ukasan yang dibahas baik dalam bentuk pandangan yang disampaikan setiap fraksi.
Pihaknya mengatakan prinsipnya menjadi informasi awal dalam rangka memasuki pembahasan tingkat selanjutnya.
Wawali Parepare mengatakan penyelenggarana perizinan berusaha harus berasaskan soal kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas hingga pengawasan.
“Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, memberikan pelayanan cepat, mudah, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel yang terintegrasi melalui elektronik.
“Berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggung jawabkan melalui penguatan pengawasan,” pungkasnya.