Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

remisi khusus natal

252 WBP Terima Remisi Khusus Natal 2022 di Sulsel



Makassar – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di Sulawesi Selatan (Sulsel) telah terima remisi khusu pada peringatan Natal tahun 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, Liberti Siti jak mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi khusus berasal dari 16 unit pelaksana teknis (UPT).

“Dari 24 UPT yang ada di Sulsel, terdapat 17 UPT yang mengusulkan remisi natal, yang sejauh ini baru 16 UPT dengan total 252 WBP,” jelasnya, Minggu (25/12/2022).

Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwal Kemenkumham Sulsel, Suprapto menjelaskan, warga binaan yang mendapatkan remisi khusu telah menjalani pidana selama paling sedikit enam bulan dihitujg dari tanggal penahanan sampai Natal 2022.

“Remisi ini diberikan agar WBP dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana. Ini juga sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku kearah yang lebih baik,” katanya.

Suprapto mengatakan, ke semua WBP yang menerima remisi khusus ini telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, karena bersifat khusus, maka sesuai dengan ketentuan, remisi yang diberikan paling rendah 15 hari dan paling lama dua bulan.

Adapun dasar hukum pemberian remisi terhadap para WBP tersebut, tertuang dalam Undang – Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 tahun 1999, Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.

Kemudian Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.