Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

lapas
Kalapas Kelas IIA Parepare memberikan SK remisi khusus ke warga binaan.

14 WBP Lapas Kelas IIA Parepare dapat Remisi Khusus Natal, Diantaranya Kasus Narkotika



Parepare – Sebanyak 14 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Parepare, memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal 2022.

Terdiri dari tujuh orang dengan kasus narkotika dan tujuh lainnya dengan kasus perlindungan anak.

Saat dihubungi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Parrpare, Totok Budiyanto mengatakan warga binaan Lapas Kelas IIA Parepare yang mendapat remisi dengan bermacam-macam ada satu bulan hingga dua bulan.

“Kalau narkotika, rinciannya enam warga binaan mendapat remisi khusus satu bulan, dan satu orang memperoleh remisi khusus dua bulan,” jelasnya, Minggu (25/12/2022).

“Sedangkan kasus perlindungan anak, empat orang mendapat satu bulan remisi khusus, sedangkan sisanya tiga orang mendapat satu bulan 15 hari,” sambung Totok.

Dia menjelaskan kasus narkoba dengan kriteria yang sudah vonis hakim yang sudah mendapat kekuatan hukum dari pengadilan dan statusnya narapidana.

“Kriteria kedua, sudah berkelakuan baik selama satu tahun. Ketiga untuk pelaksanaan remisi khusus diberikan warga binaan setiap hari raya,” jelasnya.

Totok menjelaskan remisi khusus (RK1) warga mendapatkan remisi biasa dengan jumlah yang berbeda-beda, mulai dari satu tahun sampai memperoleh remisi 15 hari.

“Kalau RK2, apabila pada saat hari raya harus mendapat remisi jika masa narapidananya sudah selesai dan diberikan remisi bebas. Namun untuk remisi hari raya natal tahun ini, tidak ada atau nihil,” ucapnya.

Kalapas Kelas IIA Parepare juga berpesan narapidana yang memperoleh remisi agar menjadi motivasi untuk tetap berperilaku baik dan selalu menaati tsts tertib dengan program pembinaan di lapas.

“Sedangkan narapidana yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi syarat administrasi dan substanstif yang telah ditetapkan agar bisa bersabar dan terus memperbaiki diri. Semoga kesempatan berikutnya bisa mendapat remisi,” pungkasnya.

Adapun dasar hukum pemberian remisi terhadap para WBP tersebut, tertuang dalam Undang – Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 tahun 1999, Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.

Selanjutnya, Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.