Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

pajak

Tunggakan Pajak Kendaraan di Parepare Sulsel Capai 38 Ribu Unit



Berita Baru, Parepare – UPTD Samsat Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat jumlah tunggakan pajak kendaraan tembus Rp 71 miliar dari 38.247 unit hingga per 31 Maret 2025.

Tunggakan itu mencakup kendaraan roda dua 28.784 unit dengan tunggakan Rp 25 miliar.

Sedangkan roda empat sebanyak 9.463 unit dengan tunggakan Rp 46 miliar.

Tunggakan pajak kendaraan itu tersebar di empat kecamatan. Jumlahnya berbeda-beda, namun angkanya sangat tinggi.

“Total tunggakan Rp 71 miliar. Dengan rincian roda dua itu tunggakannya Rp 25 miliar, sedangkan roda empat itu Rp 46 miliar,” ungkap Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Badan Pendapatan Daerah Samsat Parepare, Tawakkal, Senin (5/5/2025).

Selain itu, Tawakkal mengatakan tingkat kepatuhan pemilik kendaraan membayar pajak di bawah 50 persen.

Angka itu, kata Tawakkal, merupakan hasil survei yang dilakukannya pada tahun 2023 lalu.

“Kalau kita tingkat kepatuhan, itu pernah ada tim melakukan survei, mungkin di 2023 atau 2020, tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak di Parepare, khususnya ini, dibawah 50 persen,” katanya.

Pihaknya juga menjelaskan penyebab banyaknya pemilik kendaraan yang menunggak.

Salah satunya, lanjut dia, kendaraan yang terbeli itu di Parepare. Namun, pengoperasian kendaraan tersebar di Sulsel dan bahkan ada di Kalimantan.

“Kalau penyebab itu memang beragam. Salah satunya, kendaraan Parepare ini kebetulan terbeli di Parepare. Tetapi pengoperasian kendaraan tersebut tersebar di wilayah Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

“Bahkan ada yang sampai di Kalimantan, kebetulan dekat. Jadi mereka hanya menggunakan kendaraan tersebut sehingga terlupakan jatuh temponya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala UPTB Samsat Parepare Andi Sundari mengingatkan masyarakat agar patuh bayar pajak kendaraannya.

“Kita bersama-sama dorong agar masyarakat patuh terhadap pembayaran pajak kendaraan dan kita akan menertibkan kendaraan yang tidak membayar,” imbuhnya.

“Imbauan ini bukan hanya tentang penertiban pajak kendaraan, tetapi jaga menciptakan kesadaran pengguna jalan. Karena masyarakat yang baik adalah yang sadar dalam melakukan pembayaran pajak,” pungkasnya.