Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

kpu sulsel
Sistem Informasi Partai Politik.

Terindikasi Kecurangan Data Verifikasi Faktual Parpol, Ketua KPU Sulsel Angkat Bicara



Makassar – Koalisi masyarakat sipil menduga ada indikasi kecurangan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan memanipulasi hasil verifikasi faktual perbaikan partai politik (parpol) sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Sulsel Faisal Amir mengklaim, pihaknya telah bekerja dan melakukan tahapan sesuai aturan KPU.

“Kami sudah melakukan tahapan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Faisal Amir dikutip dari CNN Indonesi, Rabu (14/12/2022).

Tahapan verifikasi faktual partai politik, kata Faisal, telah hampir memasuki tahap akhir, karena tanggal 14 Desember akan dilakukan penetapan peserta Pemilu 2024.

“Jika ada masukan kami coba ngecek lagi dan menyampaikannya ke KPU RI, karena tahapannya sudah di KPU RI,” ujarnya.

Sementara, komisioner lainnya, Misna Attas mengaku hingga saat ini kedelapan partai politik belum ada yang ditetapkan lulus administrasi.

Pasalnya, menurut dia belum ada berita acara yang dia tandatangani dari hasil pleno yang digelar pada tanggal 10 Desember lalu.

“Plenonya masih berlanjut, karena belum ada penandatanganan (berita acara) yang kami tandatangani,” katanya.

Misna pun meminta kembali dilakukan rapat pleno. Alasannya, pada rapat sebelumnya tidak semua unsur komisioner KPU hadir sehingga rapat tersebut dinyatakan tidak kuorum.

“Saya sudah meminta untuk digelar pleno karena kami tidak kuorum penetapannya, apakah ditetapkan atau tidak yang jelas tidak ada berita acara. Kalau penetapan sudah selesai kami tandatangan berita acara.

Menurutnya bahwa kedelapan partai politik tersebut hingga saat ini belum dinyatakan lulus administrasi.

Meski hadir pada saat rapat pleno tanggal 10 Desember lalu. Karena belum ada berita acara penetapan dinyatakan lulus administrasi.

“Belum bisa dikatakan parpol memenuhi syarat, iya kan, itu menurut saya. Belum lihat berita acaranya, tidak bisa (ditetapkan). Secara aturan harus ada berita acara,” pungkasnya.