Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

taufan pawe
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. (Foto: Haeril Anwar/Humas Pemkot Parepare)

Taufan Pawe Siap Mundur Lebih Awal, Demi Kursi DPR RI



Berita Baru, ParepareWali Kota Parepare, Taufan Pawe akan maju pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Taufan Pawe bakal maju melalui daerah pemilihan (dapil) 2 Sulawesi Selatan (Sulsel).

Statusnya sebagai kepala daerah, membuat dirinya harus mengundurkan diri.

Taufan Pawe mengatakan dalam PKPU nomor 10 tahun 2023 telah menjadi syarat kepala daerah harus mundur.

“PKPU nomor 10 tahun 2023 memang syarat-syaratnya seperti itu,” katanya, Senin (8/5/2023).

“Tapi perlu di cermati, ada mekanisme di dalamnya. Jadi sebelum daftar caleg tetap,” sambungnya.

Dirinya menyampaikan telah siap untuk mengikuti PKPU nomor 20 tahun 2023 tersebut.

Taufan Pawe sendiri masih mempelajari peraturan KPU namun yang beredar ada dua versi.

“Saya siap sekali dan saya rasa sangat berdekatan dengan masa akhir jabatan,” katanya.

Dia mengatakan penetapan daftar caleg tetap atau DCT akan ditetapkan pada 3 Oktober 2023 sesuai di PKPU.

“Kita baca PKPU nomor 10 tahun 2023 disitu penetapan caleg tetap 3 Oktober dan masa berakhir saya 31 Oktober,” katanya.

“Tapi ada lagi fase yaitu pencermatan dan tanggapan masyarakat sehingga penetapan keputusan 3 November. Saya sudah bukan wali kota disitu,” katanya.

Wali Kota Parepare dua priode itu akan mengimuti semua aturan yang telah di atur KPU.

“Apapun aturannya pasti saya ikuti,” imbuh Taufan Pawe.

Sebelumya, Komisioner KPU Parepare, Safriani Sudirman menjelaskan jika ada bacaleg yang ingin mendaftar saat masih menjabat maka harus mundur sesuai undang-undang.

“Kalau misalnya ada bacalon yang akan mencalonkan diri, kemudian dia memiliki pekerjaan yang mengharuskan dirinya mundur sesuai undang-undang,” jelasnya.

“Maka dia harus memasukkan surat pengunduruan diri kemudian harus mundur dari jabatannya dan SK pemberhentiannya harus diserahkan ke KPU,” sambungnya.

Safriani mengatakan persoalan surat pengundurun diri, bacaleg yang bersangkutan diserahkan saat pendaftaran nantinya.

Dia menyebut jika nantinya SK pengudurunnya belum terbit, maka boleh memasukkan surat pengunduruan diri disertai tanda terima dengan pejabat yang berwenang.

“SK pemberhentian sudah harus masuk di KPU, paling lambat batas akhir masa pencermatan rancangan DCT sesuai pasal 14 PKPU nomor 10 tahun 2023 ayat 3 atau paling lambat 3 Oktober,” jelasnya.