Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

pilkada parepare
KPU Parepare menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg DPRD Parepare terpilih pada Pileg 2024. (dok. Beritabaru.co Sulsel)

Tahapan Pendaftaran Pilkada Parepare 2024 Akan Dibuka Selasa Pagi



Berita Baru, Parepare – Tahapan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Parepare untuk Pilkada 2024 akan dibuka pada Selasa (27/8/2024), pukul 08.00 Wita.

Merujuk Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, masa pendaftaran akan berlangsung hingga Kamis (29/8/2024).

“Waktu pendaftaran Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Parepare untuk hari Selasa-Rabu, 27-28 Agustus kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita,” kata Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto, Minggu (25/8/2024).

“Untuk hari terakhir Kamis tanggal 29 Agustus, Kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 23.59 Wita,” sambung dia.

Awal mengungkapkan KPU Parepare telah menetapkan ambang batas pencalonan wali kota dan wakil wali kota 10 persen dari suara sah.

pilkada 2024
Alur Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah 2024.

Penetapan itu berdasarkan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XII/2024.

Pada putusan itu dijelaskan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

Sehingga, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi 10 persen dari suara berdasarkan hasil Pileg lalu untuk mengusung calon kepala daerah.

Oleh sebab itu, bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan syaratnya harus bisa mengumpulkan sekitar 9.100 suara.

Diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Parepare pada Pemilu lalu sebanyak 109.653 pemilih dan jumlah suara sah sebanyak 90.997.

“Jadi kami menindaklanjut surat dinas KPU RI pada tanggal 24 Agustus dini hari, syarat mimila perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada Pileg lalu, sebagaimana yang dimaksud paling sedikit sekitar 9.100 suara sah di di Kota Parepare,” jelas Awal.