Prostitusi Online – Beritabaru.co Sulawesi Selatan https://sulsel.beritabaru.co Meluruskan Distorsi Informasi Mon, 03 Jul 2023 17:42:29 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.7.1 https://sulsel.beritabaru.co/wp-content/uploads/sites/26/2023/02/cropped-Favicon-BB-32x32.png Prostitusi Online – Beritabaru.co Sulawesi Selatan https://sulsel.beritabaru.co 32 32 Mucikari Prostitusi di Parepare Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Tarif Rp300 Ribu https://sulsel.beritabaru.co/mucikari-prostitusi-di-parepare-pekerjakan-anak-di-bawah-umur-tarif-rp300-ribu/ https://sulsel.beritabaru.co/mucikari-prostitusi-di-parepare-pekerjakan-anak-di-bawah-umur-tarif-rp300-ribu/#respond Mon, 03 Jul 2023 15:07:20 +0000 https://sulsel.beritabaru.co/?p=85311 parepare

Berita Baru, Parepare - Seorang remaja perempuan inisial DM (18) ditangkap Polres Parepare.

DM terbukti menjadi mucikari prostitusi terhadap 2 anak di bawah umur, salah satunya masih pelajar SMP.

Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Merizaldi menjelaskan serangkaian penyelidikan, berhasil menangkap tersangka DM.

"Berdasarkan serangakaian penyelidikan, kami menangkap pelaku eksploitasi terhadap anak di bawah umur inisial DM," katanya, Senin (3/7/2023).

AKP Deki mengatakan hasil interogasi, pelaku DM mengakui telah melakukan eksploitasi terhadap di bawah umur.

Ia menyebut setelah penyelidikan lebih jauh, ditemukan ada dua korban berinisial HH (14) dan HR (16).

"Ada dua korban dimana pelaku yang mengkoordinir korban dengan menggunakan tenaga korban untuk melakukan kegiatan prostitusi," paparnya.

"Ini dilakukan secara online. Jadi setiap ada laki-laki yang memesan jasa layanan seksual secara online," tambahnya.

Dari prostitusi online tersebut, pelaku mendapatkan yang berbeda dari dua perempuan yang di koordinirnya.

https://youtu.be/9Lw1gIxWf-A

Dari HH, pelaku mendapatkan bayaran sebesar Rp100 ribu, sedangkan HR sebesae Rp50 ribu setiap pelanggan yang didapatnya.

"Jadi pelaku mendapatkan keuntungan imbalan setiap kali ada transaks prostitusi online dari dua perempuan tersebut," jelas AKP Deki.

"Harga yang di tawarkan ke laki-laki memesan layanan seksual, dibanderol sebesar Rp300 ribu," ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Parepare mengungkapkan salah satu perempuan yang dipekerjakannya masih berstatus pelajar SMP di Parepare.

Sementara korban lainnya, HH sudah tidak sekolah atau putus sekolah.

"HH itu masih SMP, kalau yang HR dia putus sekolah atau tidak bekerja," jelasnya.

Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kelurahan Ujung Lare, Kecamatan Soreang, Kota Parepare pada Jumat (23/6/2023) lalu. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh, akhirnya tim Resmob Polres Parepare menuju ke lokasi pelaku dan berhasil mengamankan pelaku," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)  UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 88 jo. 76  UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHPidana dengan pidana penjara 15 tahun.

]]>
parepare

Berita Baru, Parepare - Seorang remaja perempuan inisial DM (18) ditangkap Polres Parepare.

DM terbukti menjadi mucikari prostitusi terhadap 2 anak di bawah umur, salah satunya masih pelajar SMP.

Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Merizaldi menjelaskan serangkaian penyelidikan, berhasil menangkap tersangka DM.

"Berdasarkan serangakaian penyelidikan, kami menangkap pelaku eksploitasi terhadap anak di bawah umur inisial DM," katanya, Senin (3/7/2023).

AKP Deki mengatakan hasil interogasi, pelaku DM mengakui telah melakukan eksploitasi terhadap di bawah umur.

Ia menyebut setelah penyelidikan lebih jauh, ditemukan ada dua korban berinisial HH (14) dan HR (16).

"Ada dua korban dimana pelaku yang mengkoordinir korban dengan menggunakan tenaga korban untuk melakukan kegiatan prostitusi," paparnya.

"Ini dilakukan secara online. Jadi setiap ada laki-laki yang memesan jasa layanan seksual secara online," tambahnya.

Dari prostitusi online tersebut, pelaku mendapatkan yang berbeda dari dua perempuan yang di koordinirnya.

https://youtu.be/9Lw1gIxWf-A

Dari HH, pelaku mendapatkan bayaran sebesar Rp100 ribu, sedangkan HR sebesae Rp50 ribu setiap pelanggan yang didapatnya.

"Jadi pelaku mendapatkan keuntungan imbalan setiap kali ada transaks prostitusi online dari dua perempuan tersebut," jelas AKP Deki.

"Harga yang di tawarkan ke laki-laki memesan layanan seksual, dibanderol sebesar Rp300 ribu," ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Parepare mengungkapkan salah satu perempuan yang dipekerjakannya masih berstatus pelajar SMP di Parepare.

Sementara korban lainnya, HH sudah tidak sekolah atau putus sekolah.

"HH itu masih SMP, kalau yang HR dia putus sekolah atau tidak bekerja," jelasnya.

Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kelurahan Ujung Lare, Kecamatan Soreang, Kota Parepare pada Jumat (23/6/2023) lalu. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh, akhirnya tim Resmob Polres Parepare menuju ke lokasi pelaku dan berhasil mengamankan pelaku," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)  UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 88 jo. 76  UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHPidana dengan pidana penjara 15 tahun.

]]>
https://sulsel.beritabaru.co/mucikari-prostitusi-di-parepare-pekerjakan-anak-di-bawah-umur-tarif-rp300-ribu/feed/ 0 https://sulsel.beritabaru.co/wp-content/uploads/sites/26/2023/07/IMG-20230703-WA0792-300x169.jpg
Maklumat MUI Parepare : Prostitusi Online Merusak Generasi Bangsa https://sulsel.beritabaru.co/maklumat-mui-parepare-prostitusi-online-merusak-generasi-bangsa/ https://sulsel.beritabaru.co/maklumat-mui-parepare-prostitusi-online-merusak-generasi-bangsa/#respond Mon, 09 Jan 2023 06:58:20 +0000 https://sulsel.beritabaru.co/?p=81401 mui

Parepare - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Parepare mengeluarkan maklumat mengenai penyalahgunaan aplikasi media sosial seperti MiChat, Bigo Live, dan semacamnya, untuk kegiatan prostitusi online.

Keputusan itu diambil melalui Komisi Fatwa MUI Parepare dengan nomor surat 02 Tahun 2022, yang dikeluarkan per tanggal 25 Desember 2022.

Dalam konferensi persnya, Ketua Umum MUI Parepare, Kiai Abdul Halim Kuning mengatakan akhir-akhir ini marak penyalahgunaan aplikasi medsos unuk prostitusi online pada masyarakat.

"Dalam pandangan Islam dan akal sehat, prostitusi online menimbulkan banyak dampak negarif bagi generasi muda baik terhadap perilaku, moral, dan tatanan keluarga dan masyarakat beradab," jelasnya, Senin (9/1/2023).

Kiai Abdul Halim Kuning juga menyebut l bahwa praktek-praktek prostitusi online akan merusak masa depan generasi bangsa.

"Kondisi saat ini menunjukkan makin buruknya moralitas masyarakat dan mengendornya ikatan lahir batin suami istri dalam pernikahan mereka maka semakin besarnya ancaman kerusakan moral bangsa," ujar Dosen IAIN Parepare itu.

"Selain itu, prostitusi online juga bertentangan dengan hukum di negara kita," sambung Ketua MUI Parepare.

Berikut isi Maklumat MUI Kota Parepare tentang penyalahgunaan aplikasi media sosial (MiChat, Bigo Live dan semacamnya) untuk digunakan prostitusi online.

  1. Melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah (zina) adalah haram.
  2. Menggunakan aplikasi medsos (michat, bingolive dan semacamnya) untuk keperluan prostitusi online adalah termasuk perbuatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram
  3. Semua kegiatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram, hukumnya haram (termasuk penggunan aplikasi medsos untuk keperluan prostitusi online)
  4. Diharapkan kepada para ulama, dai, khatib, ustadz, guru, dosen dan tokoh masyarakat untuk memberi pencerahan tentang hukum menggunakan aplikasi medsos (michat, bigolive dan semacamnya) untuk keperluan prostitusi online
  5. Diharapkan kepada organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial serta masyarakat di kota Parepare agar turut serta secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud tausiah ini.
  6. Diharapkan kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengantisipasi anak-anaknya dari prostitusi online.
  7. Diharapkan kepada masyarakat di setiap tingkatan agar menghidupkan tradisi keagamaan dan adat istiadat.
]]>
mui

Parepare - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Parepare mengeluarkan maklumat mengenai penyalahgunaan aplikasi media sosial seperti MiChat, Bigo Live, dan semacamnya, untuk kegiatan prostitusi online.

Keputusan itu diambil melalui Komisi Fatwa MUI Parepare dengan nomor surat 02 Tahun 2022, yang dikeluarkan per tanggal 25 Desember 2022.

Dalam konferensi persnya, Ketua Umum MUI Parepare, Kiai Abdul Halim Kuning mengatakan akhir-akhir ini marak penyalahgunaan aplikasi medsos unuk prostitusi online pada masyarakat.

"Dalam pandangan Islam dan akal sehat, prostitusi online menimbulkan banyak dampak negarif bagi generasi muda baik terhadap perilaku, moral, dan tatanan keluarga dan masyarakat beradab," jelasnya, Senin (9/1/2023).

Kiai Abdul Halim Kuning juga menyebut l bahwa praktek-praktek prostitusi online akan merusak masa depan generasi bangsa.

"Kondisi saat ini menunjukkan makin buruknya moralitas masyarakat dan mengendornya ikatan lahir batin suami istri dalam pernikahan mereka maka semakin besarnya ancaman kerusakan moral bangsa," ujar Dosen IAIN Parepare itu.

"Selain itu, prostitusi online juga bertentangan dengan hukum di negara kita," sambung Ketua MUI Parepare.

Berikut isi Maklumat MUI Kota Parepare tentang penyalahgunaan aplikasi media sosial (MiChat, Bigo Live dan semacamnya) untuk digunakan prostitusi online.

  1. Melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah (zina) adalah haram.
  2. Menggunakan aplikasi medsos (michat, bingolive dan semacamnya) untuk keperluan prostitusi online adalah termasuk perbuatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram
  3. Semua kegiatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram, hukumnya haram (termasuk penggunan aplikasi medsos untuk keperluan prostitusi online)
  4. Diharapkan kepada para ulama, dai, khatib, ustadz, guru, dosen dan tokoh masyarakat untuk memberi pencerahan tentang hukum menggunakan aplikasi medsos (michat, bigolive dan semacamnya) untuk keperluan prostitusi online
  5. Diharapkan kepada organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial serta masyarakat di kota Parepare agar turut serta secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud tausiah ini.
  6. Diharapkan kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengantisipasi anak-anaknya dari prostitusi online.
  7. Diharapkan kepada masyarakat di setiap tingkatan agar menghidupkan tradisi keagamaan dan adat istiadat.
]]>
https://sulsel.beritabaru.co/maklumat-mui-parepare-prostitusi-online-merusak-generasi-bangsa/feed/ 0 https://sulsel.beritabaru.co/wp-content/uploads/sites/26/2023/01/IMG-20230109-WA0031-300x135.jpg