Simak! Aturan FIFA dan PSSI Tentang Larangan Pengibaran Bendera Palestina di Liga 1
Berita Baru, Makassar – Video viral di media sosial yang menayangkan aksi steward mencabut bendera Palestina di tribun suporter Persija Jakarta dan Persib Bandung di laga Liga 1.
Petugas keamanan ditribun tersebut mendapat hujatan warganet dan memicu polemik.
Kemudian, apa dasar hukum steward mencabut atau menyita bendera Palestina di tribune?
Simak, berikut regulasi FIFA dan PSSI tentang larangan bendera Palestina dikibarkan saat pertandingan sepak bola.
Gemuruh dukungan untuk Palestina yang tengah berperang Israel dilakukan dihampir seluruh dunia, termasuk seluruh suporter sepak bola di Tanah Air.
Sejumlah suporter Indonesia mengibarkan bendera Palestina saat menyaksikan laga Liga 1 dan Liga 2 di stadion.
Akan tetapi, pengibaran bendera Palestina di setiap pertandingan ternyata dilarang karena di nilai melanggar aturan FIFA dan PSSI.
Jadi, mengapa bendera Palestina mendapat larangan pengibaran bendera di dalam laga sepak bola.
Berikut regulasi FIFA dan PSSI tentang pengibaran bendera di dalam stadion.
Federasi sepak bola dunia atau FIFA memiliki kebijakan “Kick Politic Out of Football”.
Kebijakan tersebut membuat FIFA melarang segala atribut menyangkut persoalan politik yang muncuk di salah satu pertandingan, baik di lapangan hingga di tribun stadion.
Kebijakan itu tertuang di dalam Pasal 4 ayat 5 Law of The Game yang berbunyi, “Peralatan tidak boleh mengandung slogan, pernyataan, atau gambar politik, agama, atau pribadi,” bunyi Pasal 4 Ayat 5.
Tak hanya itu, regulasi FIFA bagian Peraturan Perlengkapan di Pasal 8 ayat 3 juga dijelaskan bahwa;
“Elemen dekoratif tidak boleh menghasilkan atau dengan cara lain apa pun memberikan kesan [visual] dari simbol politik atau komparatif dengan menampilkan atau menata gaya atau dengan cara apa pun cara lain yang memberikan kesan merek dagang terdaftar atau desain yang dapat dikenali, namun tidak terdaftar,” bunyi Pasal 8 Ayat 3.
Sedangkan, aturan ini juga di tuangkan di Regulasi Liga 1 2023-2024 pada Pasal 56 tentang Hal-hal yang Mengganggu Pertandingan.
Pada poin (c) di regulasi tertulis, “Spanduk bertuliskan dan/ atau menampilkan gambar dengan unsur SARA, politik, provokatif, dan diskriminatif”.
Sementara, ada juga Pasal 70 Kode Displin PSSI 2023 yang mengatur Tanggung Jawab terhadap Tingkah Laku Buruk Penonton.
Dalam poin 1 pasal itu disebutkan salah satu tingkah laku buruk yang dilakukan penonton dan merupakan pelanggaran disiplin adalah menampilkan slogan.
“Berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, koreo atau sejenisnya) selama pertandingan berlangsung”.
Kedua peraturan yang dikeluarkan PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) tersebut mengacu kepada FIFA Stadium Safety and Security Regulation yang melarang aktivitas yang berhubungan dengan politik atau agama selama pertandingan berlangsung di dalam arena stadion.