Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

signal corporate
Dok. Jasa Raharja

SIGNAL Corporate Hadir untuk Mudahkan Bayar Pajak Kendaraan Perusahaan



Berita Baru, Jakarta – Samsat Digital Nasional (SIGNAL) resmi meluncurkan inovasi terbaru yang bertajuk ‘SIGNAL Corporate’.

Aplikasi digital itu hadir untuk mempermudah perusahaan dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan secara praktis dan efisien.

Peluncuran SIGNAL Corporate dihadiri jajaran Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Korlantas Polri, dan PT Jasa Raharja.

Kegiatan itu berlangsung di Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni.

Peluncuran inovasi baru SIGNAL Corporate juga melibatkan perwakilan Pembina Samsat Tingkat Provinsi, instansi pemerintah, dan BUMN.

SIGNAL Corporate dikembangkan dari SIGNAL Personal yang lebih dulu digunakan masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pengesahan STNK tahunan secara daring.

Dengan layanan ini, perusahaan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat karena seluruh proses bisa dilakukan melalui website maupun perangkat mobile.

Wakil Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa mengapresiasi kehadiran inovasi ini.

“Bapenda sangat mendukung SIGNAL Corporate karena dapat memudahkan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PKB,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja, Jahja Joel Lami menyoroti masih rendahnya kepatuhan masyarakat.

“Berdasarkan data Jasa Raharja per Agustus 2025, ada 34,07 juta kendaraan atau 47,87 persen dari total kendaraan bermotor yang belum membayar PKB/SWDKLLJ. Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius kita semua,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Rakornas Pembina Samsat Nasional di Surabaya pada Februari 2025 telah menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis.

Salah satunya adalah pengembangan layanan digital SIGNAL yang mudah, praktis, aman, dan sesuai kebutuhan.

Dalam konteks itu, SIGNAL Corporate hadir sebagai solusi bagi badan usaha dan instansi dengan jumlah armada besar agar lebih efektif, terintegrasi, dan akuntabel.

Dari sisi Korlantas POLRI, AKBP Aldo Siahaan, Kasi Standarisasi STNK Ditregident Korlantas POLRI, menegaskan bahwa SIGNAL Corporate mendukung validasi dan integrasi registrasi kendaraan.

“Layanan ini memperkuat proses regident kendaraan bermotor agar lebih tertib, transparan, dan bermanfaat bagi semua pihak,” jelasnya.

Direktur Pendapatan Daerah Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo juga menekankan pentingnya inovasi digital.

“Salah satu rekomendasi Rakornas Pembina Samsat Nasional 2025 adalah peningkatan layanan kesamsatan melalui pengembangan digital dan sosialisasi online maupun offline. SIGNAL dan SIGNAL Corporate menjadi inovasi unggulan yang diharapkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Teguh berharap agar SIGNAL Corporate mampu meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan daerah sekaligus memperkuat pembangunan NKRI.

Sebagai layanan digital unggulan, SIGNAL Corporate menawarkan berbagai keunggulan, di antaranya:

  1. Pembayaran pajak kendaraan perusahaan tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
  2. TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dikirim ke alamat tujuan.
  3. E-TBPKP dan E-Pengesahan berupa QR Code dapat dicetak mandiri.
  4. E-KD Jasa Raharja tersedia sebagai bukti asuransi kecelakaan lalu lintas.
  5. Fitur manajemen perusahaan untuk pendaftaran multi-entitas dalam satu grup.
  6. Pendaftaran banyak kendaraan sekaligus melalui file import.
  7. Pembayaran tersedia di 4 bank Himbara (BTN, Mandiri, BRI, BNI).
  8. Akses layanan kapan saja dan di mana saja melalui satu platform digital.

Peluncuran SIGNAL Corporate menjadi tonggak penting dalam mendukung transparansi dan efisiensi administrasi kendaraan perusahaan.

Inovasi ini mempercepat digitalisasi tata kelola armada operasional, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta berkontribusi positif terhadap penerimaan negara dan daerah.

Pada tahap awal, SIGNAL Corporate dapat digunakan di wilayah DKI Jakarta sebelum diperluas secara bertahap ke seluruh Indonesia.