Sertifikasi Guru Belum Dibayarkan Tahap Akhir, Ini Penjelasan Kadisdikbud Parepare
Berita Baru, Parepare – Hingga bulan November tahun 2022 ini, dana sertifikasi guru triwulan ketiga yang berada di kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare belum kunjung cair.
Ada sejumlah kendala yang dihadapi, sehingga dana sertifikasi guru belum juga cair.
Salah seorang guru di Parepare, Gustina mengatakan sertifikasi belum dibayarkan dalam triwulan keempay yang biasanya cair bulan November 2022.
“Sekarang belum, mungkin besok atau lusa,” singkatnya.
Pihaknya mengungkapkan baru menerima sertifikasi guru pada semester tahun ini dan belum merasakan dampak keterlambatan pembayarannya.
“Kalau mendengar curhatannya teman-teman seperti itu. Namun saya baru saja terima di semester tahun ini jadi belum terlalu merasakan terlambat pembayarannya. Tapi teman-teman pasti merasakan,” ungkapnya, Sabtu (26/11/2022).
Kepala Disdikbud Parepare, Arifuddin Idris mengatakan pembayaran sertifikasi guru yang belum cair priode tahap akhir dengan alasan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik belum cair dari pusat.
“Bukan satu tahun ini, tapi tahap terakhir. Dana sertifikasi itu dari dana DAK non fisik,” jelasnya.
“Sekarang dengan konteks ini, bukan tidak dibayarkan namun terlambat turun dananya dari pusat, jadi bukan dari di kita,” sambungnya.
Arifuddin Idris mengungkapkan saat ini anggaran dsri pusat sudah turun ke daerah dan menjanjikan akan cair dalam waktu dekat.
“Dananya saat ini sudah turun, sudah dimintakan. Mungkin satu dua hari kedepan sudah bisa cair. Saya tegaskan dananya yang terlambat turun untuk memenuhi pembayaran tersebut,” ucapnya.
Kepala Disdikbud Parepare mengutarakan puluhan daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terlambat pencairan anggaran dari pusat.
“Sekitar 12 kabupaten kota di Sulsel termasuk Parepare, ada memang keterlambatan. Kita berharap minggu ini, paling cepat hari Senin sudah bisa cair,” jelasnya.
Pihaknya pun menegaskan pembayaran tidak boleh dengan memakai cash flow karena jika digantikan dengan anggaran lain untuk menutupi itulah tara kelola keuangan yang tidak benar.
“Dan tidak boleh dalam sistem cash flow, tidak boleh dana DAK digantikan karena akan jadi temuan. Walaupun niatnya baik, itu tata kelola yang tidak benar. Ada uang tapi bukan peruntukannya,” pungkasnya.