Satpol PP Parepare Tertibkan Ratusan APK yang Langgar Aturan
Berita Baru, Parepare – Satpol PP Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, Senin (11/12/2023).
Penertiban APK ini berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Penertiban APK telah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Parepare sebelum menurunkan baliho peserta Pemilu 2024 yang melanggar.
Kepala Satpol PP Ulfa Lanto mengatakan adanya laporan masyarakat terkait APK yang melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan dua peraturan daerah (Perda).
“Adanya laporan dari masyarakat yang diterima Bawaslu Parepare, banyaknya APK yang melanggar Perda dan Peraturan Keputusan KPU,” jelasnya.
“Juga melanggar Perda Nomor 7 tahun 2014 tentang ruang terbuka hijau dan Perda nomor 7 tahun 2019 tentang ketertiban umum,” katanya.
Ulfa mengungkapkan pertiban APK berfokus pada yang dipasang di pohon dengan dipaku di pohon dan juga ditiang listrik.
“Hasil koordinasi dengan KPU, kami turun melaksanakan penegakan Perda dan PKPU tersebut,” ungkap Kepala Satpol PP.
“Kami fokus APK yang dipaku di pohon dan yang menempel di sarana umum, dalam hal ini di ditiang listrik,” sambungnya.
Pihaknya menegaskan alat peraga kampanye yang diturunkan agar tidak dirusak dan dirapikan.
Baliho-baliho tersebut diamankan di kantor Satpol PP dan akan dikembalikan ke pemiliknya.
“Baliho-baliho atau APK ini yang kami tertibkan hari in, saya pesankan ke anggota agar jangan sampai rusak, tetap dirapikan,” katanya.
“Karena nantinya kami kumpul dan hubungi pemilik APK untuk diambil sendiri di kantor,” tambahnya.
Kepala Satpol PP Parepare juga mengimbau ke peserta Pemilu agar patuh terhadap peraturan yang berlaku dan demi kenyamanan bersama.
“Kami mengimbau ke seluruh peserta pemilu agar patuh terhadap peraturan yang berlaku. Terutama pada Perda Nomor 7 tahun 2014 tentang asah, asih dan asuh pohon,” pungkasnya.