
Satlantas Polres Parepare Batasi Penggunaan Strobo dan Sirine, Termasuk Patwal Pejabat
Berita Baru, Parepare – Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai memperketat pengawasan dan mengevaluasi penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan dinas.
Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) telah resmi membekukan penggunaan keduanya di jalan raya.
Penggunaan sirene hanya diperbolehkan dalam tiga situasi tertentu, yakni menangani kasus tindak kriminal, menolong korban kecelakaan, dan kebakaran.
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Arsyad mengungkapkan larangan ini telah disampaikan kepada seluruh anggota yang bertugas.
Larangan itu, kata dia, diterapkan agar masyarakat tidak merasa terganggu oleh suara sirine dijalan.
“Adanya arahan dari Korlantas penggunaan (strobo dan sirini) ini, sementara kami berikan untuk membatasi,” kata Muhammad Arsyad, saat ditemui media, Kamis (25/9/2025).
“Karena ada beberapa keluhan dari masyarakat, mungkin apakah mungkin suaranya yang terlalu keras atau yang lainnya,” tambahnya.
Selain itu, batasan itu juga berlaku bagi petugas yang mengawal Wali Kota Parepare dan pejabat daerah lainnya.
Muhammad Aryad menegaskan pengawalan terhadap pejabat pemerintah tetap harus mengikuti aturan ini demi memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
Mereka ditugaskan untuk menjaga keamanan tokoh publik dalam menjalankan amanahnya.
Ia tidak lagi meminta petugas untuk menutup jalan demi memprioritaskan pejabat yang melintas, melainkan meminta anggota untuk berhenti di lampu merah dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“Pengawal Pak Wali harus melihat ugensi dari kegiatannya, sehingga saat lampu merah, kita ikut menunggu masyarakat. Anggota juga kita arahkan untuk jalan normal saja dan tetap melekat,” katanya.
Larangan penggunaan sirene ini juga sejalan dengan kondisi lalu lintas di Kota Parepare yang cenderung aman dan ramai lancar, tanpa mengalami kemacetan parah.