
Rugikan Korban Puluhan Juta, Polres Sidrap Berhasil Tangkap 2 Pelaku Penipuan Online
Berita Baru, Sidrap – Polres Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan dua pelaku penipuan jual beli online di dua daerah berbeda.
Dua orang warga Kabupaten Sidrap yang menjadi korban dari aksi penipuan online yang dilakukan dua pelaku.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah mengatakan telah melakukan penangkapan dua orang pelaku yang melakukan tindak pidana penipuan menggunakan media online atau elektronik.
“Berawal dari laporan dua orang korban. Masing-masing di bulan Oktober dan Desember 2023 ini,” ungkapnya, Kamis (21/12/2023).
Erwin Syah menjelaskan dua pelaku ini menipu korbannya dengan menjual barang di salah satu aplikasi media sosial, yakni Facebook.
Korban pertamanya, ingin mencari handphone melalui Facebook dan menemukan Iphone 14 pro max dengan harga Rp 14 juta.
“Setelah itu pelaku dan korban saling berkomunikasi. Korban pun mengirimkan uang dan tiba-tiba WhatsApp korban diblokir oleh pelaku,” ungkapnya.
“Sehingga korban pertama mengalami kerugian seharga Iphone tersebut yang sudah dikirimkan sebanyak 14 juta rupiah,” tambahnya.
Sedangkan, korban keduanya juga ingin membeli kendaraan roda dua dan telah melakukan transfer uang ke pelaku sebesar Rp 22 juta dan kasusnya sama.
WhatsApp korban diblokir setelah melakukan trasnfer ke rekining pelaku.
Kapolres Sidrap mengatakan unit Reskrim Polsek Dua Pitue pung langsung melakukan upaya penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku pertama berada di Kota Parepare.
“Dua korban ini mengalami kerugian dan unit Reskrim Polsek Dua Pitue langsung melakukan upaya-upaya lidik dan berhasil mendapatkan informasi seorang pelaku berada di wilayah hukum Parepare,” bebernya.
“Tim pun langsung bergerak untuk melakukan upaya pengungkapan dan penangkapan yang bersangkutan,” sambungnya.
Setelah melakukan interogasi ke pelaku pertama, ternyata masih ada yang terlibat atas tindak pidana penipuan tersebut.
Erwin Syah mengatakan pelaku utama sebagai pemilik rekening berada di daerah di Kabupaten Enrekang.
“Sehingga tim unit Reskrim Polsek Dua Pitue berkoordinasi dengan koordinasi tim Resmob Polres Enrekang. Tim berhasil mengamankan pelaku utama,” katanya menambahkan.
Tim Resmob Polsek Dua Pitue berhasil mengamankan tiga unit handphone dengan berbagai merk dan satu kartu atm dan buku tabungan.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 45 huruf a UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan ancaman hukumannya adalah maksimal enam tahun penjara.