
Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Remaja Pria di Parepare Sulsel Ditangkap Polisi
Berita Baru, Parepare – Polisi menangkap remaja berinisial S (18) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah rudapaksa teman wanitanya.
Selain rudapaksa, S juga merekam aksi cabulnya itu sebagai jaminan agar korban tidak melaporkan ke keluarganya.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto mengatakan mengamankan S yang dilaporkan melakukan tidak pidana tindak pidana setubuh terhadap anak di bawah anak umur.
“Benar. Kami sudah mengamankan remaja S yang dilaporkan melakukan tindak pidana setubuh terhadap anak di bawah umur,” kata Agus, saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).
Pihaknya telah melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Senin (2/6/2025) kemarin.
Agus menjelaskan pelaku dan korban mempunyai hubungan asrama.
“Namun hubungan itu dimanfaatkan terduga pelaku untuk berhubungan badan dengan korban secara paksa yang disertai dengan ancaman,” ungkapnya.
Agus menjelaskan S membawa korban ke rumahnya dan memaksa korban untuk berhubungan badan.
Tak hanya itu, S juga mengambil gambar dan videokan aksi cabulnya itu sebagai jaminannya.
“Jadi dia videokan itu. Nah, video itu digunakan S untuk mengancam korban agar tidak melaporkan ke keluarganya, kalau dilaporkan akan disebar videonya,” jelasnya.
“Video itu juga digunakan pelaku untuk melakukan persetubuhan berulang kali terhadap korban,” tambahnya.
Atas perbuatannya itu, S dikenakan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76d subsider pasal 82 ayat 1 Jo 76 e Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun.
“Sekarang sudah di tahanan, ancaman pidananya 15 tahun, barang bukti handphone yang digunakan untuk merekam video juga sudah kita amankan,” pungkasnya.