RSUD Andi Makkasau Jalani Visitasi Perpanjangan Izin Operasional Dinkes Sulsel
Berita Baru, Parepare – RSUD Andi Makkasau Parepare tengah menjalani visitasi dari Dinkes Sulsel. Visitasi tersebut untuk memperpanjang izin operasionalnya. Visitasi itu berlangsung di RSUD Andi Makkasau, Sabtu (7/10/2023).
Tim visitasi itu terdiri dari Dinkes Sulsel, Dinkes Kota Parepare, Dinas PMPTSP Sulsel dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi).
Para tim visitasi disambut Direktur RSUD Andi Makkasau dr Renny Anggraeni Sari. Hadir pula sejumlah pejabat teras RSUD Andi Makkasau.
Proses visitasi dilakukan dengan dua item yakni telusur dokumen dan lapangan. Mereka memastikan kelengkapan administrasi dan keliling melihat kualitas pelayanan kesehatan RSUD Andi Makkasau.
Ketua Tim Visitasi, Hardadi menjelaskan visitasi merupakan salah satu syarat dalam perpanjangan izin operasional RSUD Andi Makkasau. Proses perpanjangan izin operasional RS itu dilakukan setiap lima tahun sekali sesuai peraturan.
“Penilaian visitasi yang dilakukan yaitu telusur dokumen, telusur lapangan, dan penyampaian hasil ke pihak RSUD. Visitasi ini juga mengacu pada Permenkes No 56 Tahun 2014 sebagai dasar penilaian,” kata Hardadi.
Kabid Pelayanan Dinkes Provinsi Sulsel mengatakan kedatangan Tim Visitasi juga untuk membimbing RSUD Andi Makkasau agar semua persyaratan dapat terpenuhi untuk mendapatkan ijin operasional.
“Sejauh ini tadi sudah bagus semua. Yang perlu disempurnakan kami beri saran. Kita optimis RSUD Andi Makkasau akan memenuhi parameter yang ada,” tandasnya.