Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

pencurian
Kapolsek Soreang Iptu Kiswan memimpin langsung press release kasus pencurian. (dok. Beritabaru.co Sulsel)

Residivis Kasus Pencurian di Parepare Kembali Ditangkap Polisi, Tak Kapok Berulah



Berita Baru, ParepareResidivis kasus pencurian di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil ditangkap setelah kembali berulah.

Residivis kasus pencurian itu atas Muhammad Ruslan (29) yang merupakan Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Pelaku pencurian ini telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali dengan kasus yang sama.

MR ditangkap di kediamannya pada saat beristirahat malam.

Sementara satu komplotannya dalam menjalankan aksinya masih buron.

Kapolsek Soreang, Iptu Kisman menjelaskan pelaku dalam menjalankan aksinya pelaku bersama satu rekannya di Jalan AR Malaka, Kelurahan Bukit Harapan, Kota Parepare pada Rabu (1/5/2024) lalu.

Mereka melancarkan aksinya, kata dia, dengan cara memanjat pagar dan kemudian membobol pintu rumah korban berinisial HA pada saat pilik rumah terlelap tidur.

“Dalam aksi tersebut mereka menggasak tiga cincin emas seberat 6,5 gram, uang senilai 10 juta, dan dua buah smartphone milik korban,” kata Iptu Kisman, Selasa (28/5/2024).

“Dari aksi tersebut korban mengalami kerugian sebesar 19 juta Rupiah,” ujarnya.

Pihaknya mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terungkap ketika korban bangun dan hendak melaksanakan salat subuh.

“Korban menemukan barang-barang miliknya berserakan di lantai dan mendapati tas hitam miliknya, yang berisi uang Rp 10 juta, tiga cincin emas seberat 6,5 gram, sebuah STNK motor, dan dua buah smartphone telah hilang,” bebernya.

“Sebagian barang curiannya dijual kepada seorang penadah. Sementara sebagian emas hasil curian dibawa kabur oleh rekan pelaku yang kini masih buron,” ungkap Iptu Kisman.

“Hasil curian tersebut digunakan untuk bersenang-senang dengan membeli makanan dan minuman keras oleh pelaku,” paparnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam disangkakan kurungan buih 10 tahun, dikenakan pasal 363 tentang pencurian.

Saat ini, MR beserta barang buktinya sebuah smartphone hasil curiannya telah diamankan di Polsek Soreang untuk proses hukum lebih lanjut.