Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

polisi
Amri (51) ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus ingin menahan korban setelah sering kumpul dan melakukan hubungan suami istri. (Dok. Beritabaru.co Sulsel)

Pura-pura Jadi Polisi, Pria Ini Tipu Mahasiswa di Parepare



Berita Baru, Parepare – Seorang pria bernama Amri (51) berpura-pura menjadi polisi dan melakukan penipuan di kos-kosan mahasiswa di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Satreskrim Polres Parepare berhasil membekuk polisi gadungan itu karena melakukan aksi penipuan.

Kasus itu terungkap setelah korban berstatus mahasiswa berinisial H (19) melaporkan pelaku ke Polres Parepare.

Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengatakan peristiwa penipuan polisi gadungan itu bermula saat pelaku mendatangi kos milik korban dan memberikan ancaman untuk ditahan.

“Kejadian ini telah viral di media sosial sebelumnya yang mengatasnamakan sebagai anggota polisi. Kasus ini terjadi pada Sabtu, 27 April 2024,” katanya saat press release, Senin (20/5/2024).

“Pelaku ini mendatangi beberapa kos-kos secara acak, kemudian menyampaikan identitasnya sebagai anggota polisi,” katanya.

Arman menyebut pelaku ini mengancam korban dengan berpura-pura mendapatkan informasi dari warga sekitar kos korban yang sering kumpul-kumpul.

Tak hanya itu, kata dia, korban juga diancam akan mengamankan korban karena sering melakukan hubungan di luar nikah.

“Kemudian pelaku ini meminta KTP korban dan mengambilnya. Tak lama kemudian, pelaku mengambil secara paksa handphone korban yang masih di tangannya korban,” jelasnya.

“Pelaku mengatakan HP tersebut dijadikan jaminan dan akan mengembalikkan tiga hari ke depan. Korban pun memberikannya karena merasa takut,” katanya.

“Korban merasa tertipu dengan aksi pelaku, dan melaporkannya kejadian tersebut ke Polres Parepare,” katanya menambahkan.

Arman mengatakan setelah melakukan pengembangan, pelaku pun di bekuk di kampung halamannya, di Kabupaten Wajo.

“Satreskrim Polres Parepare berhasil menangkap pelaku di kampung halamannya di Kabupaten Wajo dan pelaku pun di bawah ke Polres Parepare untuk di lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Kapolres Parepare itu juga mengungkapkan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Pelaku Amri ini juga merupakan residivis kasus yang sama yakni penipuan di Kabupaten Palangkaraya, Kalimantan Tengah dan Sangata Kalimantan Timur,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.