Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

judi online
Ilustrasi judi online.(SHUTTERSTOCK/MARKO ALIAKSANDR)

PPATK: Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun, Lebih Tinggi Daripada Korupsi



Berita Baru, JakartaJudi Online paling tertinggi jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan dari catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK menyebut transaksi mencurigak judi Online lebih tinggi dibandingkan korupsi.

Hal itu disampaikan Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah dalam diskusi daring bertajuk ‘Mati Melarat Karena Judi’, Sabtu (15/6/2024).

Natsir awalnya menyampaikan laporan keuangan transaksi mencurigakan di tahun 2024 itu meningkat 14.575.

Dari catatan PPATK, Natsir mengungkapkan laporan keuangan transaksi mencurigakan di 2022 ada 11.222 laporan, dan di 2023 itu ada 24.850 laporan transkasi keuangan mencurigakan.

Nilainya juga bervariasi, diakumulasikan transaksi judi online senilai Rp 600 triliun.

“Nah itu nilainya di 2023 Rp 397 triliun, dan di semester satu ini yang seperti disampaikan Pak Kepala PPATK Ivan Yustiavandana itu nembus angka Rp 600 triliun lebih pada kuartal pertama di 2024,” kata Natsir.

Natsir kemudian menyampaikan akumulasi laporan transaksi keuangan judi 32,1 persen dan untuk korupsi hanya 7 persen.

“Maka secara akumulasi, judi bagian yang cukup besar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang kita terima sampai 32,1 persen kalau misalnya penipuan di bawahnya ada 25,7 persen, lalu kemudian tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen,” lanjut dia.

Natsir menyebutkan angka-angka akumulasi perputaran judi online seiring waktu terus meningkat.

Pada tahun 2024 ini jika diakumulasikan ada Rp 600 tiliun lebih.

“Kalau di 2021 baru terdeteksi Rp 57 triliun, di 2022 melonjak menjadi Rp 81 triliun, di 2023 menjadi Rp 327 triliun, nah ini semua angka ini menunjukkan bagaimana problem kita terkait dengan judi ini cukup masuk ke arah meresahkan,” katanya.

Dia menilai masalah judi online ini sudah sangat meresahkan masyarakat.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satgas pemberantasan judi online.

“Sehingga Bapak Presiden memanggil Ketua Komite Pencegahan Pemberantasan TPPU juga sebagai Menko Polhukam membentuk satgas yang kemudian dipimpin Pak Menko Polhukam. Harapannya satgas ini tentu penekanan pencegahan terkait judi ini bisa efektif dilakukan,” pungkasnya.