Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

polres parepare
Kapolres Parepare AKBP Arman Muis dengan jajaran Forkopimda memblender musnahkan barang bukti narkoba. (Foto: Beritabaru.co Sulsel)

Polres Parepare Musnahkan Barang Bukti Sabu 1 Kg dengan Cara Diblender



Berita Baru, PareparePolres Parepare musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat satu kilogram yang merupakan hasil pengungkapan kasus pada Oktober 2024 lalu.

Satnarkoba Polres Parepare berhasil mengamankan kurir yang bernama Iqbal.

“Jadi ini merupakan hasil temuan kami pada Oktober 2024 kemarin di Pelabuhan Nusantara Parepare,” kata Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, Jumat (22/11/2024).

Pemusnahan sabu seberat satu kilogram itu dilakukan dengan cara diblender hingga halus, setelah itu dicampur semen kemudian ditanam di halaman Mapolres Parepare.

Arman menjelaskan, pengungkapan narkoba jenis sabu itu di Pelabuhan Nusantara Parepare pada Kamis, 17 Oktber lalu, sekitar pukul 09.45 Wita.

Arman menambahkan, saat itu KM Cattleye Express dari Pelabuhan Samarinda tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Kemudian, setelah penumpang menuruni kapal, personel Polsek KPN melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang bawaannya.

“Anggota melihat seorang laki-laki yang turun dari kapal dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang menjinjing paper bag warna biru menuju pintu terminal,” ungkap Arman.

“Anggota bergegas menghampiri dan memeriksa barang bawaannya, kemudian menemukan kristal bening yang diduga kuat adalah narkotika,” tambahnya.

Tidak sampai disitu, pihak Polsek KPN pun langsung melakukan interogasi terhadap pelaku.

kpu parepare
Advertising

Selanjutnya, kurir tersebut mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tujuan Kabupaten Soppeng.

“Dia mengaku hanya disuruh mengantar barang, jadi kurir. Barangnya dari Samarinda, Kaltim dan menuju ke Soppeng,” ungkapnya.

Atas perbuatannya menjadi kurir sabu, Iqbal disangkakan pasal 114 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 10 tahun.

“Iya, tidak sampai disini penyelidikannya. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa yang menyuruh kurir ini,” pungkasnya.