
Polisi Tangkap Kurir Narkoba 20 Kg Diduga Jaringan Freddy Pratama di Pelabuhan Nusantara Parepare
Berita Baru, Parepare – Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan seorang kurir seberat 20 kilogram (Kg).
Sabu diselundupkan pelaku berinisial SH (33) melalui Pelabuhan Nusantara Parepare.
Pengungkapan itu bermula saat penumpang kapal KM Dharma Ferry III tiba di Pelabuhan Nusantara, pada Minggu (27/7/2025) lalu.
Pada saat itu pelaku berusaha keluar area dermaga dengan membawa koper berwarna biru Navy.
Namun, usahanya gagal setelah dicegat personel Polsek KPN.
Polisi kemudian memeriksa bawaan SH dan menemukan 20 bungkusan berisi sabu.
Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda mengatakan hasil pengembangan 20 bungkus plastik tersebut berisini sabu seberat 19.756 Kg.
“Pengembangan dengan melibatkan Labfor 20 bungkus plastik ini dengan berat 19.756 Kg atau hampir 20 Kg,” katanya saat konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Indra Waspada menjelaskan SH merupakan kurir yang terindikasi jaringan internasional Freddy Pratama.
Pasalnya, lanjut dia, modus yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan narkoba lewat Pelabuhan Nusantara Parepare metodenya dengan jaringan Freddy Pratama.
Barang bukti, kata dia, berasal dari Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), kemudian di bawa ke Parepare lewat Pelabuhan Batu Licin, Kalimantan Selatan (Kalsel)>
“Terkait dengan metode dan modus yang dilakukan tersangka ini modus yang sering digunakan jaringan internasional Freddy Pratama karena modus dan metodenya sama,” ungkap Indra Waspada.
Kapolres Parepare itu menaksir dari 20 bungkus sabu yang diamankan ditaksir bernilai Rp 19 miliar.
Bahkan, kata dia, pengungkapan 20 Kg sabu itu bisa menyelematkan 99 ribu jiwa generasi muda.
“Sementara kami melakukan pengembangan. Kalau dirupiahkan barangnya senilai Rp 19 miliar lebih,” paparnya.
Sementara itu Kapolsek KPN Polres Parepare, Iptu Suardi mengatakan, dari hasil pemeriksaan SH berencana membawa narkoba itu ke Kota Makassar.
Menurutnya, SH merupakan warga Bandung, Jawa Barat. Dia diminta untuk membawa narkoba ke Sulsel dengan upah Rp 8 juta per 1 Kg.
“Hasil interogasi narkoba ini tujuannya ke Makassar lewat Pelabuhan Parepare. SH diminta untuk mengantar narkoba oleh seseorang berinisial M di Palangkaraya, upahnya Rp 8 juta per 1 kilo,” jelasnya.
Atas perbuatannya, SH disangkakan pasal 124 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Tersangka diancam hukuman paling berat hukuman mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.