Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

lapas
Lapas Kelas II A Parepare. (Foto: Beritabaru.co Sulsel)

Polisi Sebut Napi Lapas Parepare Diduga Kendalikan Sabu ke Luwu, Ini Kata Kalapas



Berita Baru, ParepareSatresnarkoba Polres Luwu mengatakan pengedar sabu yang ditangkap di Kabupaten Luwu diduga mendapatkan narkoba dari salah seorang narapidana di Lapas Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Marten menanggapi hal tersebut soal adanya narapidana yang diduga suplai narkoba ke Luwu.

Marten mengatakan menunggu pihak kepolisian untuk bersurat untuk melakukan penyelidikan.

“Polisi tidak ada pemberitahuan resmi (terkait napi diduga suplai sabu) ke saya, apa iya, apa tidak,” kata Marten, kepada media Selasa (19/8/2025).

“Kalau iya pastinya polisi bersurat ke saya,” tambahnya.

Pihaknya juga tidak menampik dan siap menyerahkan jika dugaan adanya napi menjadi penyuplai narkoba itu benar.

Namun, lanjut dia, menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian.

“Saya tidak menjamin (itu tidak benar). Saya serahkan, kalau memang iya, polisi bersurat atau beritahu,” tegasnya.

“Tapi sejauh ini tidak ada. Cuman kan sudah diberitakan,” ucapnya.

Bahkan, dirinya mengaku heran karena tiba-tiba ada berita terkait napi di Lapas Parepare.

Marten mendoorng agar polisi segera melakukan pemeriksaan untuk membuktikan dugaan tersebut.

“Tapi sejauh ini, biasanya kan kalau ada (napi) terlibat, datang dulu ke Lapas lakukan pemeriksaan. Apa iya atau tidak. Belum diperiksa, udah buat berita,” jelasnya.

Dirinya mengatakan siap membantu proses penyelidikan jika polisi melakukan koordinasi dengan Lapas. Marten akan menindak napi jika dugaan tersebut terbukti benar.

“Dan kita akan tindak sesuai polisi. Kita siap berikan fasilitas, kita berkolaborasi. Tentu kita tindak sesuai pelanggaran yang dilakukan di Lapas,” katanya.

Marten berharap, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan agar dugaan tersebut tidak menjadi polemik. Dia menyayangkan, dugaan tersebut sudah beredar sebelum dilakukan pemeriksaan.

“Kan dia (polisi) sudah buat polemik ke media, sementara napinya belum pembuktian. Kan tidak bisa nuduh begitu. Hukum itu kan pembuktian, jangan main tuduh-tuduh lah,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang pria bernama Arisal (47) ditangkap Satresnarkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah kedapatan membawa 13,79 gram narkotika sabu.

Arisal kepada polisi saat dimintai keterangan mengaku barang narkoba dari seorang narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Parepare.

“Dari tangan pelaku polisi menyita sabu seberat 13,79 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, kepada awak media, Selasa (19/8/2025).

“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana kasus narkotika di Lapas Parepare,” tambahnya.