Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

cak imin

PKB Tetap Nomor Urut 1 di Pemilu 2024, Cak Imin: Efektif dan Efisien



Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mendukung terpitnya Perppu Nomor 1 tahun 2p22 tentang Perubahan  atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perppu tersebut, antara lain memuat ketentuan bahwa partai politik lama yang ada di parlemen bisa menggunakan nomor urut yang sama dengan nomor urut yang digunakan pada Pemilu 2019.

Pada Pemilu 2019, PKB mendapatkan nomor urut satu dan nomor urut yang sama akan digunakan lagi pada Pemilu 2024.

Cak Imin menyatakan nomor urut partai politik lama yang tidak berubah akan membuat pemilu menjadi lebih efisien dan efektif.

Ketentuan tersebut juga bisa menghemat biaya logistik pemilu, khususnya menyangkut alat peraga kampanye.

“Atribut kampanye pada pemilu lalu bisa kita gunakan lagi,” ujar Cak Imin kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Pemerintah telah menerbitkan Perppu 1/2022 untuk mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.

Salah satunya memuat perubahan materi dalam Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.

Cak Imin mengatakan, ketentuan terkait nomor urut parpol peserta pemilu yang diatur dalam perppu tersebut sudah adil.

Ketetapan itu juga mengakomodasi sejumlah usulan agar nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2024, sekaligus mengakomodasi penetapan nomor urut parpol peserta pemilu yang bisa diundi di KPU.

Menurutnya, sembilan parpol yang duduk di parlemen bersepakat tidak perlu mengundi lagi atau mengubah nomor urutnya pada Pemilu 2024.