
Pj Wali Kota Parepare Bakal Mediasi Pedagang Pasar Senggol dan Sumpang Minangae Soal Larangan Jualan Malam
Berita Baru, Parepare – Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali merespon keluhan pedagang Pasar Senggol dan Sumpang Minangae.
Akbar Ali akan memanggil kedua pedagang di dua pasar tersebut untuk mencarikan solusi.
“Kita akan memanggil kedua belah pihak untuk mencari jalan tengahnya. Bagaimana kita memediasi mereka,” ujarnya, Rabu (6/3/2024).
“Sehingga warga bisa berdagang bersaing secara sehat dan keduanya bisa dapat untung dalam usahanya,” tambah Akbar Ali.
Pj Wali Kota Parepare menjelaskan Pasar Sumpang Minangae memang tidak memungkinkan beraktivitas malam.
Selain karena macet, lanjut dia, juga karena izin operasionalnya hanya sampai sore saja.
“Kalau di (pasar) Sumpang itu memang tidak memungkinkan ya karena ada kemacetan jalan,” jelasnya.
“Kedua juga wilayah di sana (Sumpang) itu izinnya sampai sore saja bukan untuk malam,” katanya menambahkan.
“Dari dinas perdagangan sudah membuat surat edaran untuk memanfaatkan pasar sumpang ini. Kalau di senggol memungkinkan untuk pasar malam hari.”
Akbar Ali meminta kisruh pedagang ini segera selesai dengan baik-baik.
“Harapan saya masyarakat pasar Sumpang Minangae ini bisa bergabung dengan teman-teman di Pasar Senggol,” imbuhnya.
Adapun aturan waktu operasional Pasar Sumpang Minangae diatur dalam Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 61 Tahun 2024 tentang Penetapan Nama, Tipe dan waktu Operasional Pasar di Parepare.
Diketahui sebelumnya, kisruh antar pedagang Pasar Senggol dan Pasar Sumpang Minangae viral di media sosial.
Kedua pedagang di dua pasar sama-sama ingin berjualan di malam hari.