Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

jalur perseorangan
KPU Parepare pastikan tidak ada calon pendaftar di jalur perseorangan di Pilkada Parepare 2024. (dok. Humas KPU Parepare)

Pilkada Parepare 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Perseorangan



Berita Baru, Parepare – Pendaftar Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare dari jalur perseorangan atau independen di Pilkada Parepare 2024 tidak ada peminat.

Hingga penutupan pendaftaran jalur perseorangan tidak ada yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Parepare.

Ketua KPU Parepare Muh Awal Yanto mengatakan hingga penutupan pendaftaran tidak ada satupun pendaftar Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare jalur perseorangan.

“Sejak Rabu (8/5) sampai Minggu (12/5) pukul 23.59 Wita, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Kota Parepare,” kata Awal Yanto dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).

Syarat minimal dukungan Calon Perseoerangan di Pilkada 2024.

Diketahui sebelumnya, di Pilkada Pareare 2024, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare jalur perseorangan berdasarkan pasal 41 ayat 2 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 bahwa Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir minimal.

Adapun syarat dukungan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare harus memenuhi syarat dukungan minimal 10.966 dukungan dan tersebar pada minimal 3 kecamatan.

“Untuk di Parepare yang menggunakan DPT terakhir itu minimal berjumlah 10.966 suara dan minimal yang tersebar di tiga kecamatan,” pungkas Ketua KPU Parepare.