Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

polda sulsel
Sejumlah penyidik Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel membongkar berkas di depan gudang arsip Kantor Wali Kota Parepare. (Foto: Beritabaru.co Sulsel)

Perjalanan Kasus Korupsi Dinkes Parepare yang Rugikan Negara Rp 6,3 Miliar, yang Kembali Bergulir di Polda Sulsel



Berita Baru, Parepare – Penggeledahan di Kantor Wali Kota Parepare, pada Jumat (19/7/2024) kemarin, membuat kasus korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) kembali bergulir.

Setelah tim penyidik dari Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penggeleddahan di ruangan arsip Kantor Wali Kota Parepare.

Informasi yang dihimpun, selain ruangan arsip, penyidik dari Polda Sulsel juga menggeledah Kantor Dinkes Parepare dan rumah mantan Kabag Pembangunan Parepare.

Perjalanan Kasus Korupsi Dana Dinkes Parepare

Kasus korupsi dana Dinkes Parepare muncul sejak tahun 2019 lalu.

Kasus tersebut pun langsung menyeret nama mantan Kepala Dinkes Parepare dr Muhammad Yamin dan bendaharanya saat itu bernama Sandra.

Awal dari kasus tersebut, di tahun anggaran tahun 2017-2028 Dinkes Parepare mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 40 miliar dari pemerintah pusat.

Anggaran DAK itu diperuntukkan berbagai kegiatan seperti, pembinaan Posyandu, pelayanan pengobatan tradisional, pemantuan wilayah dan peningkatan imunisasi.

Selanjutnya, pencegahan penyakit kanker, call center, kota sehat, pemeliharaan kendaraan dan listrik/PAM.

Memasuki tahun 2018, aparat penegak hukum (APH) mencium adanya dugaan korupsi di dinas tersebut.

Anggaran Dinkes diduga raub sebesar Rp 2,9 miliar.

Namun, belakangan, bertambah Rp 6,3 miliar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kala itu.

Dua tahun kasus itu berproses, bertepatan tahun 2020 lalu, mantan Kepala Dinkes Parepare dr Muh Yamin resmi terbukti bersalah melakukan korupsi.

Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan.

Tak hanya itu, dr Yamin juga diwajibkan mengembalikkan uang dikorupsinya sebesar RP 6,3 miliar dengan subsidair enam bulan kurungan.

Tak berhenti, tahun 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) parepare kembali melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Alhasil, dua ASN Parepare Zahniar Djafar dan Jamaluddin ditetapkan tersangka pada kasus dana Dinkes Parepare.

Zahrial divonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 300 juta sbsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subs 2 tahun 3 bulan.

Sementara Jamaluddin, divonis 5 tahun dengan denda Rp 500 juta subs 3 bulan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subs 2 tahun 6 bulan.

Kepala Kajari Parepare kala itu, Didi Haryono mengatakan keduanya akan ditahan selama 20 hari untuk menunggu pelimpahan berkas kasus tersebut.

“20 hari kita tahan. Sesegera mungkin kita limpahkan. Tersangkanya ada dua. Inisial J yang masih aktif sebagai ASN dan S,” katanya, pada Selasa (11/10/2022).

Polisi Geledah Ruang Arsip Kantor Wali Kota Parepare

Terbaru, Jumat (19/7/2024), penyidik dari Polda Sulsel menggeledah ruang arsip Kantor Wali Kota Parepare.

Kedatangannya para penyidik ini diduga kuat mencari berkas untuk mendalami kasus korupsi dana Dinkes tahun 2018 lalu.

Mereka mengeluarkan beberapa berkas dari gudang tersebut dan memeriksa satu per satu berkas.

Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Setiawan enggan berkomentas terkait penggeledahan tersebut.

“Nanti setelah ini, soalnya bukan kapasitas saya, itu Polda (yang melakukan penggeledahan),” kata Setiawan ke awak media.

Sekitar 5 jam menggeledah, mereka membawa empat karung berisi berkas, 2 unit komputer, dan 1 box.

Penyidik dari Polda Sulsel sempat mempertanyakan terkait dokumen surat perintah perjalanan dinas (SPPD).

Penyidik juga memanggil sejumlah pejabat terkait dokumen tersebut dan meminta KTP mereka dan memfoto mereka.

Namun, setelah memfoto kartu identitas pejabat tersebut, penyidik itu tidak melakukan interogasi.

Penyidik Polda Sulsel kemudian terlihat membawa 4 karung berisi dokumen dari gudang arsip. Selain itu ada juga 2 komputer yang turut disita.

Dokumen dan komputer tersebut dibawa menuju ke mobil yang telah terparkir di halaman Kantor Wali Kota Parepare.

Asisten 3 Pemkot Parepare Eko Wahyu Ariadi yang turut menyaksikan proses penggeledahan irit bicara saat ditanya awak media. Dia hanya mengaku diminta Sekda Parepare untuk mendampingi proses penggeledahan dokumen.

“Saya hanya diminta Pak Sekda (mendampingi proses penggeledahan dokumen),” singkatnya.

Saat ditanya terkait dokumen apa saja dan barang yang dibawa oleh penyidik, dia juga tidak menjabarkan.

“Kan dilihat sendiri tadi (dokumen yang diambil penyidik kepolisian),” imbuhnya.

Beberapa informasi yang didapatkan, pihak kepolisian tidak hanya melakukan penggeledahan di ruang arsip Pemkot Parepare tapi beberapa lokasi juga menjadi target.

Diantaranya, rumah mantan Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Kota Parepare dan Kantor Dinas Kesehatan Parepare.