Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

ketua kpk
Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka terkait kasus pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Foto: istimewa)

Perjalanan Karir Firli Bahuri Hingga Jadi Tersangka



Berita Baru, JakartaKetua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Ketua KPK itu dijadikan tersangka dalam kasus pemerasana eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limbo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jasa Kombes Pol Ade Safri Simajuntak mengungkapkan menaikkan status Firli Bahuri dari saksi menjadi tersangka terhitung per hari ini, pukul 19.00 WIB, pada (22/11/2023) kemarin.

Penetapan Ketua KPK itu dilakukan sesuai hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya.

“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Sebelumnya, laporan dugaan pemerasan disampaikan pada Agustus 2023 lalu.

Lalu, kasus ini naik tahap penyidikan pada Jumat (8/10/2023) lalu.

Berikut profil Firli Bahuri yang ditetapkan tersangka

Profil Ketua KPK Firli Bahuri

Selama menjabat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri sering menjadi sorotan publik.

Dia disebut banyak melakukan pelanggaran kode etik di KPK dan terbaru diduga terlibat kasus pemerasan terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

Firli Bahuri lahir di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada 8 November 1963.

Dia menempuh pendidikan umum di sejumlah sekolah di Tanah Air. Diantaranya SDN Lontar Muara Jaya OKU, SMP Bhakti Pengandonan OKU dan SMA Negeri 3 Palembang.

Kemudian, Firli Bahari melanjutkan pendidikannya di Universitas Indonesia dan berhasil meraih gelar Magister Kenotariatan tahun 2000.

Dilansir dari kpk.go.id, Firli mengikuti pendidikan kepolisian cukup lengkap.

Dia menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian (AKPOL) pada tahun 1986 dan dilanjutkan dengan Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tahun 1997.

Selain itu, Firli Bahuri mengikuti berbagai pelatihan dan kursus kejuruan yang mendukung kariernya di kepolisian.

Firli Bahuri diketahui pernah menjadi Asisten Sespri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2010.

Setelah itu dia diangkat menjadi ajudan Wakil Presiden (Wapres) RI, Boediono pada 2012.

Sementara di Kepolisian, karier Firli lebih banyak dihabiskan di bidang reserse. Salah satu kasus besar, yang pernah ditangani adalah kasus pajak Gayus Tambunan.

Sejumlah jabatan penting di kepolisian pernah diduduki Firli, di antaranya Ditreskrimsus Polda Jateng (2011), Wakapolda Banten (2014), Karodalops sops Polri (2016), Wakapolda Jawa Tengah (2016), Kapolda Nusa Tenggara Barat (2017), Kapolda Sumatera Selatan (2019), hingga Kabaharkam Polri (2019).

Sebelum menjadi Ketua KPK, Firli menempati posisi deputi penindakan menggantikan Irjen Heru Winarko yang dilantik jadi Kepala Badan Narkotika Nasional.

Pada 21 November 2019, Firli Bahuri kemudian dilantik sebagai Ketua KPK menggantikan Agus Rahardjo.

Sejak menjabat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri dan lembaga yang dipimpinnya mengedepankan program mengoptimalkan penggunaan teknologi dan inovasi dalam penyelidikan dan penindakan kasus korupsi.

Dalam kasus yang menjerat Firli sebagai tersangka, Polda Metro Jaya telah memeriksa hampir 100 orang, di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.