Penjelasan Pj Wali Kota Parepare Soal Sewa Lapak di Pare Beach
Berita Baru, Parepare – Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali memberikan penjelasan terkait penyeragaman biaya sewa lapak di Kawasan Pare Beach sebesar Rp 13 juta per tahun.
Akbar Ali mengatakan formulasinya sedang dicarinya terkait pembayaran atau sewa pedagang.
Dirinya menegaskan biaya sewa dikenakan pedagang di Pare Beach merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Parere yang harus menyumbang pendapatan.
“Kita berharap Pare Beach ini bisa terpelihara dengan baik tetapi selama ini tidak dipungut biaya, namun pedagang dapat untung tapi dari segala perawatannya dibebankan kepada APBD juga,” kata Akbar, saat ditemui awak media setelah menghadiri pelantikan Anggota DPRD, Senin (2/9/2024).
“Oleh karena itu kita cari formulasi yang benar kita suruh mereka (pedagang) tetapi nanti ada pengecatan dan sebagainya beban APBD,” tambah dia.
Akbar Ali mengungkapkan biaya sewa di Pare Beach itu berdasarkan perintah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), harus dilakukan perhitungan agar aset tersebut dimanfaatkan.
Sehingga, kata dia, perlu diterapkan adanya sewa di los ditempat tersebut.
“Formulanya kita suruh bayar appraisal-nya itu ditentukan oleh BPK bukan pribadi seorang wali kota dan apa yang kita laksanakan itu adalah BPK (dorong) bagaimana aset ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelas dia.
“Tetapi juga bisa terpelihara dengan baik karena itu menggunakan uang rakyat. Salah satu caranya untuk membayarkan (kenakan biaya sewa) masukan dari BPK,” lanjut dia.
Soal bayar sewa setahun langsung, Akbar menegaskan hal tersebut agar pedagang mampu serius menunjukkan keseriusaannya dalam mengelola tempat atau lapak mereka.
Pihaknya juga memastikan akan memberi ruang jika ada pedagang yang tak mampu membayar selama setahun langsung.
“Dengan adanya satu tahun sekali bayar akhirnya mereka serius memanfaatkan itu, dan tidak kosong,” tegas dia.
“Kalau ada keberatan atau tidak mampu nanti kita nego-kan kembali,” pungkas dia.