Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

pilgub sulsel
Suasana kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar. (Dok. ANTARA/Darwin Fatir)

Pendaftaran Sisa Satu hari, Jalur Perseorangan Pilgub Sulsel Belum Ada Peminat



Berita Baru, MakassarKomisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan belum ada figur yang mendaftar jalur perseorangan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel.

Jadwal penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan atau independen tersisa satu hari lagi.

“Sampai saat ini belum ada yang mendaftar maupun menyetorkan berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan,” kata anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya, dikutip dari Antara, Sabtu (11/5/2024).

Adiwijaya mengatakan meski kurangnya peminat di jalur perseorangan di Pilgub Sulsel. Dirinya tetap menunggu sampai masa tahapan berakhir.

Dia juga mengatakan pendaftaran atau penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan di Pilkada 2024 hanya dibuka selama 5 hari.

“Besok adalah hari terakhir penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon ke KPU provinsi,” jelasnya.

“Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 532 yang mengatur tentang pedoman teknis penyerahan syarat dukungan sejak 8 sampai dengan 12 Mei 2024,” tambahnya.

Dia mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait jumlah syarat dukungan yang harus dipenuhi.

“Sebenarnya kalau ada paslon yang siap itu waktunya memungkinkan juga sebenarnya karena lumayan cukup waktunya, 5 hari pendaftaran pengajuan,” jelasnya.

“Makanya sudah diumumkan sejak jauh hari lewat flyer terkait syarat dukungan itu,” lanjut dia.

Bakal pasangan calon di Pilgub Sulsel yang maju di jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 500.294 KTP atau 7,5 persen dari total 6.670.582 daftar pemilih tetap (DPT) di Sulsel.

Selain setengah juta KTP, dukungan itu juga harus tersebar minimal di 13 kabupaten/kota di Sulsel.

“Jadi ada pernyataan dukungan dan pernyataan identitas sesuai surat dinas 507 KPU RI, juga sudah keluar keputusan KPU nomor 532 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon untuk Pilkada Serentak Nasional 2024,” jelasnya.