Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

dprd parepare
Staf Ahli Pemkot Parepare Halwatiah dan Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir setujui pagu indikatif wilayah tahun 2025. (Foto: istimewa)

Pemkot-DPRD Parepare Setujui Pagu Indikatif Wilayah 2025



Berita Baru, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyetujui kebijakan umum pagu indikatif wilayah tahun 2025.

Persetujuan itu tertuang di dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali yang diwakili Staf Ahli Halwatiah dan Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir.

Kebijakan umum pagu indikatif wilayah tahun 2025 disepakati melalui rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Parepare, Senin (29/1/2024).

Kebijakan umum pagu indikatif wilayah itu ditetapkan sebanyak Rp3,1 miliar untuk 4 kecamatan.

“Adapun penetapan pagu indikatif wilayah tahun 2025 sesuai usulan yang kami serahkan kemarin yaitu sebesar 3,1 milyar rupiah yang akan didistribusikan ke empat kecamatan berdasarkan indikator,” jelasnya.

Sehingga ditetapkan untuk Kecamatan Soreang sebesar Rp 952 juta rupiah, untuk Kecamatan Ujung sebesar 615 Juta rupiah.

Kecamatan Bacukiki sebesar Rp 712 juta rupiah dan untuk Kecamatan Bacukiki Barat sebesar Rp 895 juta rupiah.

Staf Ahli Halwatiah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD atas kerja keras untuk membahas Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun 2025 ini.

Dirinya yakin kebijakan umum pagu indikatif wilayah ini akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat Kota Parepare. Sehingga dapat mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan.

“Olehnya itu, kebijakan pagu indikatif wilayah iniagar segera disosialisasikan dan disampaikan ke seluruh Kecamatan sebagai acuan Musrenbang Kelurahan dan Musrenbang Kecamatan dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2025 dan Renja SKPD Tahun 2025,” pungkasnya.