Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

enrekang
Kepala Dinas Kominfo-Statistik Kabupaten Enreakng, Hasbar.

Pemda Enrekang Klarifikasi Polemik Gaji PPPK



Berita Baru, Enrekang – Beberapa hari ini ada elemen masyarakat yang mengatas namakan mahasiswa atau masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait masalah kekurangan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Enrekang.

Kepala Dinas Kominfo-Statistik Enrekang  Hasbar menyampaikan bahwa Pemda sangat mengapresiasi aspirasi tersebut, sebagai bagian dari demokrasi.

Namun, kata dia, ada hal yang perlu diluruskan, agar informasinya berimbang dan tidak mengarah ke hoaks.

Adapun gaji PPPK yang dianggap tidak dibayarkan pada bulan Maret-Mei tidak benar adanya.

Segala hal yang terkait dengan pembayaran gaji dan hak hak pegawai mesti mengacu pada aturan yang berlaku.

Pemda Enrekang melalui BKPSDM yang membawahi kepegawaian dan BKAD yang mengelola keuangan melakukan konsultasi dengan BKN Regional IV Makassar hari Kamis tanggal 19 September 2024.

Sesuai Peraturan BKN No.18 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan BKN No.1 tahun 2019 ttg petunjuk teknis P3K pada pasal 30 point e dan g menyebutkan bahwa gaji/tunjangan P3K akan dibayarkan setelah yang bersangkutan telah melaksanakan tugas berdasarkan Surat Perintah telah Melaksanakan Tugas (SPMT).

SPMT sebagaimana dimaksud tidak boleh berlaku surut. Jadi tanggal penetapan SK P3K dikeluarkan pada bulan Mei otomatis SPMT juga di bulan Mei sehingga pembayaran baru bisa dilakukan pada bulan berikutnya.

“Pembayaran gaji tidak didasarkan pada TMT melainkan SPMT. Jadi kekurangan gaji P3k untuk bulan Maret-Mei yg dituntut sebagaimana pemberitaan perlu kami luruskan,” jelas Hasbar.

Hal ini selaras dengan Surat Edaran BKN No.4/SE/II/2021 tentang pembayaran gaji & tunjangan jabatan fungsional bagi P3K.

Lebih lanjut disampaikan untuk kekurangan gaji ASN 8 persen bulan Januari – Februari sementara dalam proses dan ASN diharapkan menunggu pencairannya.

Pemerintah daerah berharap ASN Pemda Enrekakng semakin bijak dan cermat dalam memperoleh dan menyebarkan informasi.