Parepare Masuk Zona Merah terkait Netralitas ASN, Bawaslu: Kami Maksimalkan Pencegahan
Berita Baru, Parepare – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merilis potensi kerawanan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebanyak 20 kabupaten kota masuk dalam zona berpotensi kerawanan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024.
Dari 20 daerah, salah satunya adalah Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Saat dihubungi Ketua Bawaslu Parepare, Muh Zainal Asnun mengatakan telah menjadi tugasnya untuk menjaga netralitas ASN di Pemilu atau Pilkada.
“Memang telah menjadi tugas utama kami sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan juga peraturan Bawaslu terkait menjaga netralitas semua pihak untuk mengharuskan netral pada tahapan pemilu atau pilkada,” jelasnya, Senin (25/9/2023).
Zainal Asnun mengatakan Bawaslu Parepare akan memaksimalkan pencegahan sebelum masuk tahapan kampanye.
“Salah satu tugas kami di Bawaslu lakukan antara lain melakukan pencegahan yang akan kita maksimalkan terlebih dahulu sebelum memasuki tahapan kampanye,” katanya.
Selain pencegahan, dirinya akan membangun kerja sama dengan pemerintah daerah untuk membantu sosialisasi netralitas ASN di Parepare.
“Sesuai penyampaian pimpinan kami (Bawaslu RI), tentunya kami akan menggalang kerja sama dengan pemerintah daerah terutama Ketua Baperjakat termasuk juga BKPSDMD untuk merangkul untuk sosialisasikan ke bawah,” paparnya.
“Kami juga telah merencanakan untuk memberikan imbaua ke seluruh ASN, insyaaallah di tahap awal sebelum masuk kampanye,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Parepare pun mengungkapkan imbauan netralitas tidak lagi per Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) namun per individu.
“Kita akan memberi pesan ke setiap ASN. Jadi target kami, imbauan ini bukan lagi dinas-dinas atau SKPD,” terangnya.
“Akan tetapi kami target imbauan ke perorangan agar tersampaikan langsung. Insyaallah akan kita sampaikan berupa surat imbauan,” imbuhnya.