Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

warga
Polres Parepare menggelar konferensi pers seorang ASN asal Pinrang tebas warga Parepare hingga tewas. (Foto: Beritabaru.co Sulsel)

Kronologi ASN Asal Pinrang Tebas Warga Parepare Hingga Tewas



Berita Baru, Parepare – Seorang Apartur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Pinrang berisinial S (44) menebas sebanyak dua kali warga Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

S menebas korban, tidak terima setelah L lebih dulu datang ke acara pernikahan kerabat tersangka dengan membawa sebilah parang dan teriak berulang kali.

Peristiwa itu terjadi di acara pernikahan kerabat tersangka, di Jalan Lapesona, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, pada Rabu (17/5/2023) dini hari.

Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Merizaldi mengatakan pelaku sedang duduk di acara pernikahan kerabatnya di Parepare.

Tak berselang lama, korban L (53) datang ke acara tersebut membawa sebilah parang yang sudah terhunus sambil berteriak berulang kali.

Kemudian, tersangka S menghampirinya, namun korban mengayungkan parangnya dan mengenai lengan kiri pelaku.

Setelah itu, korban meninggalkan lokasi itu dengan berlari sekitar 400 meter dan masuk ke kolom rumah warga.

Tersangka pun mengejarnya dan tiba di bawah kolom rumah warga yang dimasuki korban yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

“Tersangka berusaha merebut parang di tangang korban L ini dan berhasil merebutnya. Langsung menebas leher korban sebelah kanan, kemudian korban tersungkur,” katanya, Kamis (18/5/2023).

“Dan tersangka kembali menebas bahu kanan korban dan setelah itu tersangka pergi ke salah satu rumah kerabat tersangka dan menyerahkan parang milik korban,” tambahnya.

AKP Deki mengatakan setelah menyerahkan barang bukti di rumah kerabatnya, dia sempat mengobati tangannya dan kemudian meninggalkan tempat kejadian.

“Lalu tersangka pergi mengobati tangannya dan setelah itu meninggalkan tempat kejadian,” katanya.

Lebih jauh, Kasatreskrim Polres Parepare mengutarakan setelah kejadian, warga langsung melaporkan ke Polsek Bacukiki.

“Setibanya di lokasi, kami langsung olah TKP,” jelasnya.

“Sekitar dua jam lamanya, kita berhasil mengamankan L ini di salah satu tempat di Kabupaten Sidrap,” tambahnya.

Dia pun mengungkapkan korban L ini merupakan residivis Polres Parepare terkait kasus menghilangkan nyawa orang.

“Korban berinisal L ini merupakan salah satu residivis yang pernah di tahan Polres Parepare terkait kasus menghilangkan nyawa orang juga,” jelasnya.

Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Parepare. Pelaku diancam pasal 338 KUHPidana Subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.