KPU Ungkap Dokumen Empat Bakal Paslon di Pilkada Parepare Belum Penuhi Syarat
Berita Baru, Parepare – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menyelesaikan proses penelitian berkas empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar pada Pilkada Parepare 2024.
Hasilnya, berkas empat paslon wali kota dan wakil wali kota itu perbaikan.
KPU Parepare memberikan tenggang waktu untuk ketiga bakal paslon untuk melengkapi berkas administrasinya.
Pasalnya, berkas keempat paslon dianggap belum memenuhi syarat pendaftaran.
KPU Parepare sebelumnya sudah menerima pendaftaran empat paslon yakni Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO), Erna Rasyid Taufan-Rahmad Syamsu Alam (Erat-Bersalam, Muhammad Zaini-Prof Bakhtiar Tijjang (MZ-Berbakti), dan Andi Nurhaldin Nurdin Halid-Taqyuddin Djabbar (ANH-TQ).
Keempatnya juga telah menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan.
Koordinator Devisi (Kordiv) Teknis dan Penyelenggara KPU Parepare, Nur Islah mengungkapkan seluruh paslon yang mendaftar telah dilakukan penelitian berkas administasi.
Keempat berkas paslon wali kota dan wakil wali kota masih butuh perbaikan dari hasil penelitian setelah pendaftaran.
“Iye semua (paslon) ada (kekurangan kelengkapan berkas administrasi) untuk diperbaiki,” kata Nur Islah, saat dihubungi, Jumat (6/9/2024).
Catatan berkas administrasi yang butuh perbaikan, kata Nur Islah, telah menyampaikannya ke setiap Liaison Officer (LO) paslon.
Kemudian, lanjut dia, setiap paslon akan melakukan perbaikan dan mesumbmitnya ke Silon KPU dan akan dilakukan kembali penelitian perbaikan.
“Kemarin Rabu (4/9) baru selesai (penelitian berkas administrasi) dan Kamis (5/9) kemarin, kami menyampaikan hasilnya kepada masing-masing LO paslon,” jelas Anggota KPU Parepare itu.
“Setelah itu masing-masing paslon memasukkan perbaikan di Silon terhadap apa yang belum benar. Masa perbaikan tanggal 6-8 September. Hanya tiga hari untuk perbaikan,” tambah dia.
Nur Islah menjelaskan keempat bakal paslon itu tidak memenuhi syarat pendaftaran karena masih ada berkas administrasinya yang butuh perbaikan.
Nur Islah menyebut ada paslon belum menyetor tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKN) hingga tanda terima Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
“Macam-macam. Ada tanda terima LHKPN-nya belum ada, ada tanda terima SPT-nya, dan ada juga yang keliru memasukkan dokumen,” ujarnya.
“Masa perbaikan tidak serta merta selesai. Karena masih banyak tahapan, masih ada tahapan penilitian perbaikan, masukan dan tanggapan, klarifikasi kalau ada tanggapan yang masuk, dan itu tahapannya sampai 22 September sebelum penetapan,” kata dia menambahkan.
Dirinya juga terus mendorong agar seluruh paslon melakukan perbaikan berkas administrasinya.
“Harapan kami besarnya semua paslon di atensi dan didorong agar seluruhnya MS (memenuhi syarat) sampai selesai penelitian perbaikan berkas administrasinya selesai,” pungkas dia.
Setelah proses perbaikan dokumen, tahapan selanjutnya yakni tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon dibuka pada 15 sampai 21 September 2024.
Adapun penetapan pasangan calon yang akan berlangsung pada 22 September 2024 dan pengundian nomor urut akan berlangsung pada 23 September 2024.