Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pilgub Sulsel
Suasana kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar. (Dok. ANTARA/Darwin Fatir)

KPU: Syarat Indenpenden Maju di Pilgub Sulsel 2024 Harus Didukung 500.294 KTP



Berita Baru, MakassarKomisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mensoalisasikan syarat dukungan untuk jalur perseorangan atau indenpenden di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024.

Bakal calon Gubernur Sulsel harus mengumpulkan dukungan minimal 500.294 KTP atau 7,5 persen dari total 6.670.582 daftar pemilih (DPT) di Sulsel.

KPU Sulsel telah menyebar flyer syarat dukungan di akun resminya, pada Sabtu (13/4/2024) kemarin.

Selain setengah juga KTP harus dikumpulkan, sebaran dukungan juga harus tersebar minimal di 13 kabupaten/kota di Sulsel.

“Itu merupakan bagian sosialisasi sosdiklih (sosialisasi pendidikan pemilih) terkait dengan penyampaian lebih awal syarat dukungan bagi pasangan calon yang akan melalui jalur perseorangan,” ujar Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya, Senin (15/4/2024).

Adi menyebut syarat dukungan itu sesuai Undang-undang 10/2016 tentang Pilkada yakni provinsi dengan jumlah penduduk yang masuk dalam DPT antara 6-12 juta maka paling sedikit didukung 7,5%.

Sementara dalam PKPU 2/2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada pendaftaran akan dimulai pada Agustus mendatang.

“Sulsel itu jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yang memenuhi syarat 6.670.582 jadi minimal dukungan 500.294 atau minimal 7,5% dan tersebar di minimal 13 kabupaten/kota di Sulsel,” jelasnya.

Untuk pelaksanaan pengumpulan syarat dukungan ini, pihaknya mengaku masih akan mengikuti rapat koordinasi di Jakarta yang akan digelar KPU RI dalam waktu dekat.

Pasalnya tahapan untuk jalur perseorangan akan dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

“Kita baru akan melakukan rapat koordinasi di Jakarta sekitar tanggal 20-an bulan ini terkait dukungan calon perseorangan itu,” jelasnya.

“Kita sampaikan syarat dukungan lebih awal karena PKPU sudah ada yaitu PKPU 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya,” pungkasnya.