KPU Sulsel Minta Perketat Perekrutan Ad-Hoc, PPK dan PPS
Berita Baru, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta seluruh KPU kabupaten kota untuk memperketat proses perekrutan calon anggota Ad-Hoc, PPK dan PPS dari partai politik untuk dipilih sebagai penyelenggara.
“Kami meminta kepada KPU kabupaten kota untuk mengecek secara seksama apakah ada pendaftaran dari anggota Parpol yang akan mendaftar. Namun tentunya masih ada tahap klarifikasi dari yang bersangkutan,” ujar Fatmawati Rahim, salah satu anggota KPU Sulsel Bidang Teknis Pemilu di Makassar, Selasa (22/11/2022).
Diketahui seksam, pendaftaran dilakukan secara serentak di 24 kabupaten kota bagi calon PPPK, dimulai tanggal 20 November sampai 16 Desember 2022.
Sedangkan PPS dimulai 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023, dan ubtuk petugas KPPS akan dimulai satu bulan sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Fatmawati mengatakan cara KPU mendeteksi pendaftaran PPK dan PPS yang masih menjadi anggota atau pengurus parpol akan disaring melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad-Hoc atau SIAKBA.
“Setelah masuk SIAKBA, ini sudah terintegrasi dengan data Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) akan muncul dan bisa dilihat oleh admin, operator dan kami berhak mengklarifikasi untuk membuktikanny,” katanya.
Tak hanya itu, hak untuk melakukan konfirmasi yang bagi calon jika tercatat sebagai anggota atau pengurus parpol dengan melakukan klarifikasi ke pihak partai betul atau tidaknya.
Terkait kebutuhan petugas PPK dan PPS di 24 daerah di Sulsel sebanyak 10.669 orang untuk membantu kerja KPU menghadapi tahapan Pilkada serentak 2024.
Rinciannya, dibutuhkan anggota PPK sebanyak 1.555 orang yang tersebar di 311 kecamatan di Sulsel dengan lima petugas per kecamatan.
Sedangkan untuk anggota PPS dibutuhkan total 9.144 orang yang tersebar di 3.048 desa dan desa dengan tiga petugas per desa dan kelurahan.
Persyaratan utama calon anggota PPK dan PPS, memiliki pengetahuan Teknologi Informasi (TI), mampu mengoperasikan komputer, laptop, dan memahami penggunaan aplikasi.
Usia maksimal 55 tahun, warga negara Indonesia, minimal tamat SMA, bukan anggota Parpol, dan tidak memiliki riwayat penyakit penyerta, seperti jantung, kolesterol, kanker, paru-paru dan penyakit yang berhubungan dengan imunitas tubuh. (Husnil M)