Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

odgj
Ilustrasi. surat suara di Pemilu 2024. (istimewa)

KPU RI Batasi Iklan Kampanye Peserta Pemilu 2024 di Media Massa



Berita Baru, JakartaKPU membatasi iklan kampanye di media massa yang dapat dilakukan peserta Pemilu 2024 di pada masa kampanye.

Batasan tersebut telah tertuang di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.

Pada media massa cetak, KPU membatasi iklan kampanye paling banyak 2 halaman pada masing-masing media.

Peserta pemilu juga dapat beriklan paling banyak di 3 media cetak selama paling lama 21 hari.

Lalu, peserta juga diberi kesempatan paling banyak 3 spot iklan pada media elektronik dengan durasi iklan maksimal 30 detik.

Dan juga diberi kesempatan beriklan maksimal di 6 media massa elektronik selama 21 hari.

Sedangkan media online, peserta pemilu hanya diperbolehkan beriklan 1 banner paling banyak 5 media dan durasi pemasangan iklan selama 21 hari.

Iklan-iklan tersebut didesain dan dibuat masing-masing peserta pemilu dan telah termasuk biayanya.

“Tim kampanye presiden dan wakil presiden tingkat nasional, pelaksana kampanye pemilu dan/atau petugas kampanye pemilu atau partai politik di tingkat pusat menyampaikan desain dan materi iklan kampanye pemilu paling lambat 5 hari sebelum penayangan iklan kampanye pemilu,” jelas ketua KPU Hasyim Asy’ari di keputusan tersebut.

Selain itu, KPU juga mengatur, iklan kampanye peserta pemilu di media massa harus meliputi nomor urut, nama, foto pasnagan calon atau foto pengurus partai politik, foto tokoh yang melekat pada citra diri pasangan parpol peserta pemilu dan lambang parpol.