
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Priode 2024-2029
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilres) 2024.
Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih setelah gugatan sengkata Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil Pilpres 2024 ini dituangkan KPU dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2024.
“Komisi Pemilihan Umum menetapkan capres dan cawapres nomor 2 Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024 sampai 2029,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Rabu (24/4/2024).
Pasangan Prabowo-Gibran memenangkan Pemilihan Presiden 2024 dengan perolehan suara nasional sebesar 58,6 persen, yang setara dengan 96.214.691 suara sah.
Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Terakhir, capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Dengan hasil ini, Prabowo-Gibran memenangi Pilpres 2024 satu putaran.