Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

putusan mk
KPU Parepare menggelar rapat koordinasi pemetaan tps. (dok. Beritabaru.co Sulsel)

KPU Parepare Tunggu Arahan Pusat Terkait Putusan MK yang Ubah Syarat Pencalonan



Berita Baru, ParepareKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih menunggu aturan atau arahan dari KPU RI tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan calon kepala daerah.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, saat ini pencalonan kepala daerah dihitung sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pileg 2024 lalu.

Diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Parepare pada Pemilu lalu sebanyak 109.653 pemilih dan jumlah suara sah sebanyak 90.997.

Sehingga, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi 10 persen dari suara berdasarkan hasil Pileg lalu untuk mengusung calon kepala daerah.

“Kami masih menunggu petunjuk dair pimpinan (KPU RI) maupun provinsi terkait putusan MK,” kata Awal Yanto, Rabu (21/8/2024).

“Kami di daerah hanya menunggu intruksi karena kami ini implementator,” tambah dia.

Pihaknya juga mengatakan putusan dari KPU RI akan menerbitkan surat keputusan terkait Putusan MK tersebut.

Nantinya, lanjut dia, KPU kabupaten kota akan mengikuti arahan yang diterbitkan KPU RI.

pilkada 2024
Alur Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah 2024.

“Nanti pasti ada surat keputusan dari KPU RI yang menjadi pedoman,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

Ketua MK, Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, (20/8/2024).

MK menafsirkan ulang syarat persentase suara selain kursi, yakni sesuai jumlah penduduk yang ada di wilayah tersebut.